Kontrak Weng Coffee Sanggau Disorot, Kontrak Weng dengan Pemda Setelah Peresmian?
Faktakalbar.id, SANGGAU —
Polemik pemanfaatan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam menjadi area usaha
Weng Coffee
kembali menguat.
Sejumlah pihak menilai perubahan tersebut bukan sekadar “peningkatan fungsi” sebagaimana disampaikan
pemerintah daerah
, melainkan alih fungsi zona hijau.
Baca Juga:
Pohon Bantaran Sekayam Ditebang untuk Weng Cafe, Risiko Erosi Mengintai
Salah satu narasumber, Didi, menyebut penebangan dan pembabatan vegetasi di kawasan itu telah menimbulkan perdebatan sejak 2024.
“Melakukan pembabatan di zona hijau. Ke
Disperindagkop
juga tidak jelas bagaimana kontrak kerja samanya sampai berdirinya Weng Coffee. Intinya, RTH kok bisa jadi Weng Coffee. Ini sudah ribut sejak 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, polemik tersebut bahkan sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum dan sejumlah pihak dipanggil oleh
Kejaksaan Negeri Sanggau
untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
Menurut Didi, kontrak kerja sama antara pengelola Weng Coffee dan pemerintah daerah justru dilakukan setelah peresmian usaha tersebut pada 2026.
Ia mempertanyakan kronologi tersebut, mengingat pembongkaran dan pembangunan di lokasi sudah berlangsung lebih dahulu.
“Kontrak Weng dengan pemda itu setelah peresmian. Sementara bangunan sudah berdiri lebih dulu,” katanya.
Ia juga mempertanyakan pernyataan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, yang menyebut pemanfaatan kawasan tersebut sebagai bentuk peningkatan fungsi taman kota.
Baca Juga:
GNPK Kalbar Desak Kejati Ambil Alih Penyelidikan Polemik Alih Fungsi Taman Sekayam
Menurutnya, sebagai warga, ia melihat perubahan yang terjadi lebih menyerupai alih fungsi zona hijau menjadi area usaha.
“Kalau disebut peningkatan fungsi, kami sebagai warga justru melihatnya seperti alih fungsi RTH,” ujarnya.
Fakta Kalbar kemudian berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, terkait perubahan fungsi kawasan RTH Taman Sekayam yang kini dimanfaatkan sebagai
Weng Coffee
.
Konfirmasi dilakukan karena dari berbagai informasi yang diterima fakta kalbar, perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) kerja sama Weng Coffee berada di dinas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau belum memberikan tanggapan resmi terkait proses kerja sama, kronologi penandatanganan kontrak, maupun dasar hukum pemanfaatan kawasan RTH tersebut.
Fakta Kalbar membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
(
Dhion
)
Tag:
#Kejaksaan Negeri Sanggau
#Disperindagkop Sanggau
#Alih Fungsi Lahan.
#Weng Coffee Sanggau
#RTH Taman Sekayam
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.