Jadi Buron Kasus Korupsi Bank Daerah, RS Ditangkap Kejati Kalbar di Jakarta
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Kamis (11/09/2025) - Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Kalimantan Barat
secara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial RS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat sebuah bank milik
Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar
.
Baca Juga:
Kejati dan Disdukcapil Pontianak Bersinergi, Pastikan Anak Rentan Memiliki Dokumen Kependudukan
Tersangka RS ditangkap oleh tim penyidik di kediamannya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, pada Selasa malam (9/9/2025), setelah sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan penangkapan dilakukan dengan bantuan tim dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
“Penyidik bersama bidang intelijen Kejati Kalbar dengan bantuan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan RS di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, pada Selasa malam (9/9/2025),”
ujar Siju pada Rabu (10/9/2025).
Setelah ditangkap, RS langsung diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan di
Rutan Kelas IIA Pontianak
hingga 29 September 2025.
Kasus ini terkait proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi pada tahun 2015 dengan total nilai Rp99,17 miliar.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Jakarta Soroti Tambang Ilegal di Kalbar, Desak Penangkapan AS
Menurut hasil penyidikan, perbuatan RS bersama terdakwa lain yang kasusnya telah bergulir di persidangan diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,86 miliar.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.