faktakalbar

Jadi Buron Kasus Korupsi Bank Daerah, RS Ditangkap Kejati Kalbar di Jakarta

Penulis: Redaksi Thursday, 11 September 2025 📖 1 menit
Jadi Buron Kasus Korupsi Bank Daerah, RS Ditangkap Kejati Kalbar di Jakarta
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Kamis (11/09/2025) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat secara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial RS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat sebuah bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar . Baca Juga:  Kejati dan Disdukcapil Pontianak Bersinergi, Pastikan Anak Rentan Memiliki Dokumen Kependudukan Tersangka RS ditangkap oleh tim penyidik di kediamannya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, pada Selasa malam (9/9/2025), setelah sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan penangkapan dilakukan dengan bantuan tim dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. “Penyidik bersama bidang intelijen Kejati Kalbar dengan bantuan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan RS di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, pada Selasa malam (9/9/2025),” ujar Siju pada Rabu (10/9/2025). Setelah ditangkap, RS langsung diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak hingga 29 September 2025. Kasus ini terkait proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi pada tahun 2015 dengan total nilai Rp99,17 miliar. Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Jakarta Soroti Tambang Ilegal di Kalbar, Desak Penangkapan AS Menurut hasil penyidikan, perbuatan RS bersama terdakwa lain yang kasusnya telah bergulir di persidangan diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,86 miliar. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK