Korupsi LPJU Dishub Ketapang Libatkan Oknum Pejabat dan Swasta
Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang mengungkap modus manipulasi laporan pertanggungjawaban serta pengerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada Kamis (23/7/2026).
Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang mengungkap modus manipulasi laporan pertanggungjawaban serta pengerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada Kamis (23/7/2026).
Praktik culas dalam proyek APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut menyeret keterlibatan pejabat dinas, mantan honorer, hingga pelaksana swasta.
Tersangka M diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Ketapang saat proyek berlangsung, yang bersekongkol dengan mantan honorer DM dan pihak kontraktor AF.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, membeberkan temuan indikasi pelanggaran aturan teknis dan administrasi dalam proyek fasilitas umum tersebut.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024," ujar Ricky.
Penyidik menemukan bukti bahwa laporan administrasi proyek disusun tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan demi mencairkan anggaran secara penuh.
"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik terkait kualitas pengerjaan infrastruktur penerangan jalan yang kerap bermasalah di wilayah perkotaan.
Ketiga tersangka kini mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang untuk menjalani masa penahanan penyidikan selama 20 hari.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.