faktakalbar

Korupsi Proyek LPJU Dishub, Kejari Ketapang Tahan Tiga Tersangka dan Ungkap Kerugian Rp517,8 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (23/7/2026).

Penulis: Natash Friday, 24 July 2026 📖 1 menit
Korupsi Proyek LPJU Dishub, Kejari Ketapang Tahan Tiga Tersangka dan Ungkap Kerugian Rp517,8 Juta
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek LPJU Dishub senilai Rp517,8 juta. Ketiganya ditahan di Lapas Ketapang. (Dok. Ist)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (23/7/2026).

Ketiga tersangka yang ditahan terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) berinisial M, mantan tenaga honorer Dishub berinisial DM, serta seorang pihak swasta berinisial AF.

Penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti sah yang menguatkan keterlibatan mereka dalam perbuatan melawan hukum tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengonfirmasi penetapan status hukum dan penahanan terhadap ketiga oknum tersebut.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024," ujar Ricky.

Penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan fisik proyek LPJU tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp517.828.250.

"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250," ungkapnya.

Guna mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka penyelewengan dana proyek tersebut dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Ketapang selama 20 hari ke depan.

Penahanan terhitung mulai 23 Juli 2026 hingga pertengahan Agustus mendatang sambil menunggu perampungan berkas dakwaan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK