KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Proyek Bekasi yang Berkaitan dengan Ipda Yayat
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dari proyek di Kabupaten Bekasi yang dikaitkan dengan anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat dalam pengembangan perkara suap mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dari proyek di Kabupaten Bekasi yang dikaitkan dengan anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat dalam pengembangan perkara suap mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi, pejabat pembuat komitmen, serta pihak swasta pada Jumat (25/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat," kata Budi Prasetyo.
Nama Yayat muncul dalam pengembangan perkara setelah fakta persidangan mengungkap dugaan penerimaan dana dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Yayat di Cibubur dan Depok pada September 2026 sebagai bagian dari penyidikan lanjutan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik serta menelusuri informasi mengenai sejumlah aset yang diduga dimiliki Yayat.
KPK menyebut Yayat diduga memiliki belasan aset yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.
Pada pemeriksaan 25 September, sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi dan pengadaan di Pemkab Bekasi turut dimintai keterangan.
Mereka antara lain pejabat dari Dinas Cipta Karya, Dinas Permukiman, Dinas SDABMBK, serta sejumlah PPK yang menangani pekerjaan sumber daya air, jalan, dan jembatan.
KPK juga memeriksa pihak swasta dan non-ASN untuk memperjelas hubungan antara pekerjaan proyek, pihak yang terlibat, serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Meski penyidikan baru telah diterbitkan sejak Agustus 2026, statusnya masih berupa surat perintah penyidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap ijon proyek yang sebelumnya menjerat Ade Kuswara Kunang.
Ade telah divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp10,4 miliar setelah terbukti menerima suap ijon proyek senilai Rp11,4 miliar.
Sementara HM Kunang, ayah Ade, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena menerima aliran dana Rp1 miliar.
Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya KPK mengurai keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam perkara serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek di Kabupaten Bekasi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.