Kratom Asal Pontianak Gagal ke India, 4 Tersangka Ekspor Ilegal Kratom Segera Disidang
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus ekspor ilegal kratom ke pihak kejaksaan.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan untuk memproses tahapan penuntutan terhadap para pelaku yang sebelumnya berupaya menyelundupkan 90,2 ton daun kratom (
Mitragyna speciosa
) dengan tujuan negara India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Baca Juga:
Resmi! Ekspor Perdana Kratom dari Kalbar Diharapkan Bantu Petani dan Tambah Devisa Negara
Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, membenarkan pelimpahan kasus tersebut di Semarang pada Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa empat orang tersangka yang masing-masing berinisial WI, AS, ME, dan MR telah ditetapkan sebagai pelaku pemalsuan dokumen pengiriman produk.
Diketahui, komoditas bernilai miliaran rupiah tersebut didatangkan langsung dari Provinsi Kalimantan Barat sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri melalui jalur laut di Jawa Tengah.
Keempat tersangka dalam sindikat ekspor ilegal kratom ini memiliki peran yang berbeda-beda guna melancarkan aksinya.
Mereka bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK),
forwarder
atau perusahaan jasa ekspedisi, serta perantara yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Adapun total nilai ekonomis dari komoditas yang dipalsukan dokumennya tersebut ditaksir mencapai angka Rp4,95 miliar.
Agus Yulianto mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan sengaja mengubah keterangan jenis barang guna mengelabui petugas kepabeanan di pelabuhan.
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari proses pemeriksaan fisik secara intensif terhadap lima unit kontainer barang yang dalam dokumen resminya disebut berisi
"foodstuff coffee"
atau produk bahan makanan kopi.
Baca Juga:
Kratom Masih Laris di Pasar Internasional, Kalimantan Barat Jadi Salah Satu Penopang Aktivitas Ekspor
Namun, saat petugas melakukan pengecekan langsung, isi di dalam kontainer tersebut rupanya adalah tumpukan rajangan daun berwarna hijau yang dipastikan sebagai kratom. Aksi penyelundupan ini sendiri sebelumnya berhasil digagalkan oleh petugas pada September 2025 lalu.
"Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi 'foodstuff coffee'," katanya memberikan keterangan rinci terkait pengungkapan kasus tersebut.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan bersiap menghadapi proses peradilan.
Di tempat terpisah, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan apresiasinya atas sinergi aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap tindak pidana kepabeanan di wilayahnya.
Ia menegaskan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap setiap upaya penegakan aturan yang tegas di bidang kepabeanan maupun aktivitas perdagangan internasional.
Menurutnya, transparansi dan ketegasan aparat dalam sistem pengawasan lalu lintas perdagangan, baik yang bersifat antarwilayah domestik maupun ekspor antarnegara, memiliki pengaruh langsung yang sangat signifikan terhadap terjaganya stabilitas ekonomi daerah.
(*Red)
Tag:
#Berita Semarang
#Pelabuhan Tanjung Emas
#Ekspor Ilegal Kratom
#Penyelundupan Kratom
#Bea Cukai Jateng DIY
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.