faktakalbar

Kualitas Udara Singkawang Masuk Kategori Tidak Sehat

Faktakalbar.id - Kualitas udara di sejumlah wilayah Kota Singkawang dilaporkan masuk kategori tidak sehat akibat lonjakan konsentrasi partikel polutan padat, Kamis (3/9/2026). Pemerintah Kota Singkawang mengimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas…

Penulis: Wati Friday, 04 September 2026 📖 1 menit
Kualitas Udara Singkawang Masuk Kategori Tidak Sehat

Faktakalbar.id - Kualitas udara di sejumlah wilayah Kota Singkawang dilaporkan masuk kategori tidak sehat akibat lonjakan konsentrasi partikel polutan padat, Kamis (3/9/2026).

Pemerintah Kota Singkawang mengimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas outdoor dan memakai masker.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kualitas Udara Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang per 3 September 2026, kondisi cemaran merata di lima kecamatan.

Pengujian parameter Particulate Matter 2,5 mikron (PM2,5) di 10 titik pemantauan menunjukkan angka yang melampaui standar aman.

Wilayah Jalan Ratu Sepudak di sekitar MTsN Singkawang Utara mencatat angka PM2,5 tertinggi yakni mencapai 148,8 mikrogram per meter kubik.

Lokasi pengujian di Jalan Padang Pasir kawasan Saliung Singkawang Selatan menyusul pada angka konsentrasi 138 mikrogram per meter kubik.

Sementara itu, wilayah Jalan Pelita kawasan Kridasana mencatat kadar PM2,5 sebesar 121,3 mikrogram per meter kubik.

Adapun titik pemantauan UPT Laboratorium Singkawang Tengah dan Taman Cinta Singkawang Timur masing-masing mencatat angka 86,1 dan 82,8 mikrogram per meter kubik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang Emy Hastuti mengonfirmasi lonjakan cemaran udara yang menembus ambang batas nasional.

“Secara umum, nilai ISPU di wilayah Kota Singkawang berada pada kisaran 163 µg/m³ yang masuk dalam kategori tidak sehat. Hampir seluruh parameter uji berada di atas ambang batas Baku Mutu Udara Ambien Nasional berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021,” kata Emy, Kamis (3/9/2026).

Emy meminta warga tidak memandang remeh tingkat kerawanan polusi udara yang terus meningkat ini.

Warga disarankan mengenakan masker secara disiplin sewaktu harus terpaksa beraktivitas di ruang terbuka.

Selain itu, penurunan kegiatan fisik di luar gedung dinilai menjadi kunci meminimalkan risiko gangguan pernapasan.

Masyarakat juga dianjurkan menutup jalur ventilasi tempat tinggal demi mencegah paparan partikel jahat.

“Kemudian memberikan imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas fisik di luar ruangan dan menutup ventilasi rumah,” ujarnya.

Pihak otoritas berjanji akan memantau tren fluktuasi indeks cemaran udara di area terdampak secara berkala.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK