Kuasa Hukum GL Sebut Kliennya Tidak Berdiri Sendiri, Ada Dugaan Keterlibatan Orang Lain
SANGGAU- Munawar Rahim, Kuasa Hukum tersangka GL dalam kasus dugaan korupsi , Rabu (7/8) pagi, menyebut kliennya tidak berdiri sendiri dalam kasus korupsi yang saat ini sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri Sanggau.
Penetapan tersangka GL l,oknum ASN Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disprindakop) Kabupaten Sanggau oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau pada Senin 5 Agustus 2024 kian meluas.
GL yang saat ini menjadi tersangka tunggal dalam dugaan korupsi biaya tarif Tera dan Tera ulang yang melebihi dari tarif normal yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau selama kurun waktu 2020 sampai 2024 GL menetapkan tatif Tera dan Tera Ulang hingga dan meraup untung sebesar Rp 4.477.773.500.
"Klien saya tidak dapat mengambil kebijakan dan Ia hanya mengikuti perintah atasanya," ujar Kuasa Hukum GL saat ditemui Fakta Kalbar di ruang kerjanya, Rabu (7/8).
Munawar Rahim mengatakan uang sebesar RP 4,4 miliar yang disebut sudah dikorupsi klienya harus ditelusuri kemana saja uang tersebut mengalir.
"Aliran dana itu dilarikan kemana saja dan itu harus ditelusuri, semua yang menikmati uang itu harus diperiksa juga, dan dijerat dengan undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU" kata Munawar Rahim.
Kuasa Hukum GL berharap untuk penegakan hukum dalam kasus yang menimpa kliennya harus ada keadilan dan pemeriksaan bukan hanya kepada kliennya saja.
"Uang yang dikorupsi itu tidak sedikit dan tidak masuk akal kalau uang itu dia nikmati sendiri dengan posisi GL yang hanya menjalankan perintah atasanya, dalam kurun waktu sejak tahun 2020 sampai 2023 itu bukan waktu yang singkat, jadi saya menduga ada keterlibatan pihak lain, kasus ini sedang dalam proses Kejaksaan Negeri Sanggau, dan saya berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkasnya.(ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.