Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan Pekerja di Singkawang
Faktakalbar.id, SINGKAWANG
– Tragedi kembali terjadi di wilayah pertambangan emas ilegal (PETI) di Kalimantan Barat.
Seorang pekerja dilaporkan tewas tertimbun longsor saat bekerja di lokasi tambang ilegal di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, pada Kamis siang (5/6/2025).
Korban diketahui merupakan warga lokal yang bekerja di tambang milik warga bernama Rustam. Menurut laporan saksi longsor tanah setinggi sekitar 20 hingga 30 meter terjadi secara tiba-tiba saat aktivitas penambangan berlangsung.
Korban tidak sempat menyelamatkan diri dan tertimbun material tanah dalam kondisi yang mengenaskan. Peristiwa ini menambah daftar korban akibat maraknya aktivitas PETI di Kalimantan Barat.
Tak hanya merusak lingkungan, tambang ilegal juga terbukti menelan korban jiwa dan mengancam keselamatan masyarakat.
Desakan Warga dan Aktivis Lingkungan: Tutup PETI Sekarang Juga
Kematian ini memicu kemarahan warga dan aktivis lingkungan. Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal dan menindak tegas para pelakunya.
"Berapa banyak nyawa lagi yang harus melayang sebelum pemerintah benar-benar bertindak? Kami minta tambang ini ditutup permanen dan pemiliknya diproses hukum,"
ujar M. Ridho, tokoh masyarakat Singkawang Timur, Jumat (6/6/2025).
Aktivitas PETI jelas melanggar hukum. Berdasarkan
Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020
, setiap orang yang menambang tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu,
Pasal 359 KUHP
juga memungkinkan pemidanaan bagi pelaku kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Baca Juga:
Alumni Aktivis ’98 Desak Penindakan Tegas Tambang Emas Ilegal dan Penyelundupan di Kalbar
Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Pembiaran
Kejadian serupa bukan yang pertama di Kalbar. Dalam lima tahun terakhir, puluhan kasus kecelakaan tambang ilegal terjadi, namun sebagian besar berakhir tanpa kejelasan hukum.
Dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat maupun pemangku kebijakan menjadi sorotan masyarakat.
"Kami khawatir tambang-tambang ini dilindungi oleh oknum yang justru seharusnya menegakkan hukum. Kalau dibiarkan, masyarakat terus menjadi korban,"
tambah Ridho.
Tuntutan Konkret Warga dan Aktivis:
Penutupan total dan permanen seluruh lokasi PETI di Singkawang dan wilayah lain di Kalbar.
Penyelidikan tuntas dan pemrosesan hukum terhadap pemilik tambang ilegal dan pihak yang terbukti lalai.
Audit lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan.
Pemulihan wilayah bekas tambang dan perlindungan terhadap warga terdampak.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Makan Korban, Dua Pekerja Tewas di Palu
Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tidak hanya sebatas melakukan penertiban seremonial, tetapi menunjukkan komitmen nyata dalam menyelamatkan nyawa dan lingkungan.
Jika tidak segera diambil tindakan tegas, dikhawatirkan korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.
(Tim)
Tag:
#kalbar
#Aktivitas PETI
#Korban Tambang Emas
#Longsor Tambang Emas
#Tambang Ilegal Singkawang
#Media Online Kalbar
#PETI Kalbar
#Berita Singkawang
#FaktaKalbar.id
#Kalimantan Barat
#Polda Kalbar
#Singkawang
#Penegakan Hukum PETI
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.