faktakalbar

Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi PI Rp271 Miliar, Rumah Digeledah

Penulis: Redaksi Friday, 05 September 2025 📖 2 menit
Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi PI Rp271 Miliar, Rumah Digeledah
Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,286 juta dolar AS atau Rp271.557.614.910. Selain itu, rumah pribadi Arinal juga digeledah. Dikutip dari DetikSumbagsel, Jumat (5/9/2025), Arinal diperiksa Kamis,(4/9/2025), sejak pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB . Setelah pemeriksaan, Arinal , yang merupakan Gubernur Lampung periode 2019-2024, mengatakan dirinya diminta memberikan penjelasan terkait dana ratusan miliar tersebut. “Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang PI yang Rp190 miliar , kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung,” kata Arinal. Dia menjelaskan, dana tersebut ditujukan untuk badan usaha milik daerah (BUMD) sehingga meminimalkan penggunaan APBD. Baca Juga:   Relawan Desak Ria Norsan Mundur, Klaim Sprindik Tersangka Sudah Ditandatangani KPK “Kemudian di dalam perjalanannya, saya mengajak para BUMD, dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau APBD kan dia tahun depan atau kalau kredit bunganya besar,” ungkapnya. Arinal menyebutkan Kejati Lampung meminta keterangannya mengenai besarnya dana PI tersebut. “Jadi dengan adanya dana itu saya mendapatkan pertanyaan dari pihak Kejaksaan,” ujar Arinal. Rumah Arinal Digeledah Selain pemeriksaan, Kejati juga menggeledah rumah pribadi Arinal , Rabu (03/09/2025). Uang hingga emas disita. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya , menjelaskan aset tersebut disita sebagai barang bukti. “Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS ,” kata Armen. Baca Juga:  KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi: Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp3,5 miliar Logam mulia 645 gram, senilai Rp1.291.290.000 Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp1.356.131.100 Deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575 Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp28.040.400.000 Total aset yang disita jika dinominalkan senilai Rp38.588.545.675. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK