Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi PI Rp271 Miliar, Rumah Digeledah
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait kasus korupsi pengelolaan dana
participating interest
(PI)
10%
pada wilayah kerja
Offshore South East
Sumatera
(WK OSES)
senilai 17,286 juta dolar AS atau Rp271.557.614.910. Selain itu, rumah pribadi Arinal juga digeledah.
Dikutip dari DetikSumbagsel, Jumat (5/9/2025),
Arinal
diperiksa Kamis,(4/9/2025), sejak pukul
11.00 WIB
hingga
01.00 WIB
.
Setelah pemeriksaan,
Arinal
, yang merupakan Gubernur Lampung periode 2019-2024, mengatakan dirinya diminta memberikan penjelasan terkait dana ratusan miliar tersebut.
“Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang
PI
yang
Rp190 miliar
, kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung,” kata Arinal.
Dia menjelaskan, dana tersebut ditujukan untuk badan usaha milik daerah
(BUMD)
sehingga meminimalkan penggunaan APBD.
Baca Juga:
Relawan Desak Ria Norsan Mundur, Klaim Sprindik Tersangka Sudah Ditandatangani KPK
“Kemudian di dalam perjalanannya, saya mengajak para BUMD, dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau APBD kan dia tahun depan atau kalau kredit bunganya besar,” ungkapnya.
Arinal
menyebutkan Kejati Lampung meminta keterangannya mengenai besarnya dana PI tersebut.
“Jadi dengan adanya dana itu saya mendapatkan pertanyaan dari pihak Kejaksaan,” ujar Arinal.
Rumah Arinal Digeledah
Selain pemeriksaan, Kejati juga menggeledah rumah pribadi
Arinal
, Rabu (03/09/2025). Uang hingga emas disita.
Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus)
Kejati Lampung,
Armen Wijaya
, menjelaskan aset tersebut disita sebagai barang bukti.
“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana
Participating Interest
10% (PI 10%)
pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai
17.286.000 dolar AS
,” kata Armen.
Baca Juga:
KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI
Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:
Kendaraan roda empat 7 unit senilai
Rp3,5 miliar
Logam mulia 645 gram, senilai
Rp1.291.290.000
Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah
Rp1.356.131.100
Deposito di beberapa bank senilai
Rp4.400.724.575
Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai
Rp28.040.400.000
Total aset yang disita jika dinominalkan senilai Rp38.588.545.675.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.