faktakalbar

Gereja Selesai 2018, Mantan Wabup Sintang Diduga Tetap Cairkan Hibah Rp3 Miliar di 2019

Penulis: Redaksi Tuesday, 11 November 2025 📖 1 menit
Gereja Selesai 2018, Mantan Wabup Sintang Diduga Tetap Cairkan Hibah Rp3 Miliar di 2019
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan AS, Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. AS diduga menyelewengkan dana hibah Pemda Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” sebesar Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2019, yang dicairkan padahal pembangunan gereja telah selesai setahun sebelumnya, Senin (10/11/25). Baca Juga:  PR Polda Kalbar dalam Kasus BP2TD Mempawah yang Menyeret Nama Ria Norsan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyampaikan bahwa AS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Siju menjelaskan, pada TA 2019, GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah Rp 3 miliar tanpa disertai proposal. Sebagai Wakil Bupati sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan, AS diduga membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi perintah untuk memproses pencairan dana hibah dengan alasan pelaksanaan kegiatan mendesak. "Padahal, AS tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pencairan dana, dan diketahui bahwa pembangunan gereja telah selesai dan diresmikan sejak tahun 2018," ujar Siju. Akibat perbuatannya tersebut, AS diduga telah memperkaya pihak lain, yakni Hidayat Nawawi, sebesar Rp 3 miliar. Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejati Kalbar, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar. Baca Juga:   Kecewa Tak Ditemui Kejati, PMII Kalbar Ancam Bawa Massa Lebih Banyak Atas perbuatannya, tersangka AS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan penahanan tersebut. Melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Kajati menegaskan komitmen Kejati Kalbar untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau menyesatkan,” tegasnya. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK