faktakalbar

Massa Ormas Gelar Aksi Damai Kawal Sidang Putusan Praperadilan di PN Sintang

Penulis: Redaksi Monday, 30 March 2026 📖 2 menit
Massa Ormas Gelar Aksi Damai Kawal Sidang Putusan Praperadilan di PN Sintang
Faktakalbar.id, SINTANG - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) menggelar aksi massa di PN Sintang , Kabupaten Sintang, pada Senin (30/3/2026). Unjuk rasa yang terpantau berjalan dengan sangat damai dan tertib tersebut bertujuan untuk mengawal jalannya sidang putusan praperadilan terkait sengketa kasus dugaan pencurian alat berat yang menyeret tiga orang warga setempat. Baca Juga: Transisi BUMDAM dan Pemenuhan Hak Pekerja: Bupati Sintang Tuntut Evaluasi Perumda Tirta Senentang Kasus hukum yang menjadi pemicu gelombang protes tersebut bermula dari adanya laporan kepolisian mengenai dugaan tindak pidana pencurian unit alat berat operasional. Perkara ini melibatkan tiga orang yang kini tengah memperjuangkan keadilan hukum, yakni Agustinus, Timotius, dan Pendi. Ketiganya menolak tuduhan pencurian dan merasa dikriminalisasi atas tindakan yang mereka klaim secara perdata hanya sebagai penyitaan jaminan utang piutang korporasi. Sebelum menempuh jalur praperadilan di meja hijau, ketiga pihak tersebut diketahui sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang pada tanggal 24 Februari 2025 lalu. Kedatangan mereka kala itu bertujuan untuk menyampaikan nota keberatan secara resmi atas pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Baca Juga: Ratusan Penambang Kepung Polres Sintang, Tuntut Rekan Dibebaskan Pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut ditinjau kembali secara komprehensif dan transparan. Menurut penuturan salah satu pihak yang bersengketa, Agustinus, alat berat yang menjadi objek laporan pidana tersebut sejatinya merupakan barang jaminan atas pelunasan utang perusahaan yang tertunggak. Utang tersebut timbul dari ikatan kerja sama bisnis antara perusahaan PT Linggajati Al-Manshurin dengan pihak CV Utama Karya yang berkaitan dengan proyek pembangunan kebun kelapa sawit di wilayah Kecamatan Serawai. Agustinus menyatakan secara tegas bahwa pengambilan unit alat berat dari lokasi operasional sama sekali bukan tindakan pencurian, melainkan telah dilakukan berdasarkan kesepakatan awal yang disetujui bersama dan telah tertuang secara sah ke dalam dokumen berita acara. “Kalau utang tidak dilunasi, perusahaan bersedia menyerahkan alat berat. Itu ada berita acaranya. Kami hanya menggeser alat sebagai jaminan, tapi dilaporkan mencuri,” ujarnya saat memberikan keterangan terkait duduk perkara sengketa tersebut. Merasa haknya dirugikan dan justru diseret ke ranah pidana, para pihak terkait kemudian menempuh perlawanan hukum secara formal dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sintang guna menguji keabsahan proses hukum yang berjalan. Baca Juga: Polres Sintang Dikepung Massa, Hukum Tiarap Agenda sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut secara resmi dijadwalkan berlangsung pada hari ini. Penjagaan keamanan yang ketat pun diberlakukan oleh aparat kepolisian selama aksi massa di PN Sintang berlangsung guna memastikan seluruh tahapan persidangan dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan atau intervensi dari pihak luar. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK