Masyarakat Singkawang Diimbau Waspada Prosedur Penagihan Retribusi Sampah Tanpa Identitas Resmi
Faktakalbar.id - Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang memperketat pengawasan serta prosedur penagihan retribusi pelayanan sampah guna mencegah maraknya aksi pemungutan liar.
Faktakalbar.id - Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang memperketat pengawasan serta prosedur penagihan retribusi pelayanan sampah guna mencegah maraknya aksi pemungutan liar.
Langkah pencegahan ini diambil setelah munculnya dugaan aksi penagihan retribusi secara paksa dan tanpa dokumen sah di salah satu tempat usaha warga.
Otoritas kebersihan daerah menegaskan bahwa seluruh personel penagih lapangan diikat oleh aturan ketat dan wajib mengenakan tanda pengenal resmi yang aktif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang Emy Hastuti mengimbau pemilik usaha tidak terkecoh oleh oknum yang mengatasnamakan instansinya.
Setiap warga berhak menolak pembayaran jika penagih tidak bisa memperlihatkan identitas penugasan serta bukti bayar resmi.
“Petugas resmi selalu membawa dan menunjukkan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh DLH Kota Singkawang serta dilengkapi surat tugas penagihan yang masih aktif,” kata Emy, Selasa (1/9/2026).
Emy juga membeberkan mekanisme keabsahan dokumen yang wajib dikoreksi oleh pembayar retribusi saat transaksi berlangsung di lokasi.
Sistem pembayaran hanya diakui jika menyertakan kuitansi resmi atau dokumen penagihan dari pemerintah daerah.
“Jadi masyarakat harus teliti, jangan langsung memberikan uang apabila petugas tidak dapat menunjukkan identitas, surat tugas, dan bukti pembayaran resmi,” ujarnya.
Petugas penagih yang sah dilarang keras melakukan intimidasi, pemaksaan, maupun penagihan mendadak tanpa kelengkapan administrasi.
Pemerintah daerah memohon kerja sama masyarakat untuk merekam dan mencatat identitas oknum yang memicu keresahan tersebut.
Aparat penegak hukum dan dinas terkait siap menindaklanjuti setiap laporan warga guna menjaga ketertiban Kota Singkawang.
“Apabila menemukan hal seperti ini, segera laporkan kepada DLH atau pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” kata Emy.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.