Meliau Waspadai Karhutla, Desa Diminta Perkuat Sosialisasi
Faktakalbar.id - Pemerintah desa di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, diminta memperkuat sosialisasi kepada warga mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama kondisi kemarau.
Faktakalbar.id - Pemerintah desa di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, diminta memperkuat sosialisasi kepada warga mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama kondisi kemarau.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 di Kecamatan Meliau, Jumat (14/8/2026).
Rapat digelar setelah Apel Siaga Karhutla yang berlangsung di halaman Polsek Meliau sejak sekitar pukul 15.30 WIB.
Pertemuan tersebut melibatkan unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, TNI, pemerintah desa, dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Meliau.
Kapolsek Meliau IPTU Supar mengatakan kondisi kemarau yang berlangsung sekitar dua bulan membuat risiko kebakaran perlu diantisipasi.
Ia meminta pencegahan tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi.
“Kondisi kemarau yang cukup panjang membuat kita tidak boleh lengah. Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama, dengan koordinasi yang jelas antara pemerintah, TNI-Polri, pemerintah desa, masyarakat, dan perusahaan,” ujar IPTU Supar.
Salah satu langkah yang ditekankan dalam rapat adalah penyampaian aturan mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kapolsek meminta kepala desa menyampaikan ketentuan tersebut secara berkelanjutan kepada masyarakat.
Imbauan itu berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
“Para kepala desa memiliki peran penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami berharap imbauan pencegahan disampaikan secara berkelanjutan, sehingga warga memahami bahwa menjaga lahan dan lingkungan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Selain pemerintah desa, perusahaan juga diminta segera melaporkan apabila menemukan karhutla di dalam wilayah izin usaha.
Pelaporan diperlukan agar aparat dan unsur terkait dapat segera melakukan koordinasi dan penanganan.
“Kami mengajak seluruh perusahaan untuk tidak bekerja sendiri ketika menemukan kebakaran. Segera laporkan, koordinasikan, dan lakukan penanganan bersama. Kecepatan informasi dan tindakan di lapangan sangat menentukan dalam mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih besar,” tegasnya.
Kepala desa juga diharapkan dapat membantu mengidentifikasi wilayah yang memiliki potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.
Informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian dari deteksi awal apabila ditemukan asap atau titik api.
Selain sosialisasi, kesiapan penanganan juga diperiksa melalui pengecekan sarana dan prasarana pemadam.
Peralatan milik Polsek Meliau, Damkar Meliau, dan sejumlah perusahaan diperiksa untuk memastikan dapat digunakan ketika dibutuhkan.
Kegiatan tersebut melibatkan PTPN IV Regional 5 Meliau, PT BHD, PT SJAL, PT AAC, PT MSP, PT BKB, PT PPC, PT QAM, PT MCU, dan PT MPN.
Pelibatan perusahaan dalam koordinasi menjadi penting karena aktivitas dan wilayah kerja perusahaan berada di Kecamatan Meliau.
Pencegahan karhutla dinilai membutuhkan komunikasi yang berjalan antara masyarakat, pemerintah desa, aparat, dan pihak perusahaan.
Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung hingga rapat koordinasi selesai dalam kondisi aman dan kondusif.
Upaya pencegahan selanjutnya akan bergantung pada konsistensi sosialisasi, pelaporan cepat, dan kesiapan penanganan di lapangan selama periode kemarau.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.