MK Bacakan Putusan 4 Uji Materi Hari Ini, Ini Perkara yang Disidangkan
MK membacakan putusan empat uji materi hari ini, mulai dari UU APBN 2026, UU ITE, UU Polri hingga KUHAP. Simak perkara yang disidangkan.
Faktakalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atau ketetapan atas empat permohonan uji materiil undang-undang pada Senin, 7 September 2026.
Sidang pengucapan putusan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.45 WIB di Mahkamah Konstitusi.
Empat perkara yang akan dibacakan mencakup pengujian terhadap UU APBN 2026, UU ITE, UU Polri, serta KUHAP.
Empat Perkara yang Disidangkan MK
Perkara pertama adalah Nomor 301/PUU-XXIV/2026, yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh Herifuddin Daulay. Pemohon meminta agar guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional, termasuk dalam pengawasan program tersebut.
Perkara kedua yakni Nomor 303/PUU-XXIV/2026, terkait pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pemohon Ferdinandus Klau menguji Pasal 4 huruf e UU ITE. Ia menyatakan foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial anonim yang dinilai merugikan kehormatan dan martabatnya.
Uji Materi UU Polri dan KUHAP
Perkara ketiga adalah Nomor 315/PUU-XXIV/2026, yang menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Permohonan tersebut diajukan Saras Sandriyanto dan berkaitan dengan masa jabatan Kapolri. Dalam proses persidangan, pemohon kemudian mencabut permohonannya.
Sementara itu, perkara keempat adalah Nomor 290/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemohon Andri Yanto menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP mengenai pertanggungjawaban pidana oleh korporasi. Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi membuat penanggung jawab korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana semata-mata karena kedudukannya.
Putusan MK Ditunggu Hari Ini
Keempat perkara tersebut menjadi bagian dari agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan MK pada Senin pagi.
Hasil sidang nantinya akan menentukan apakah permohonan para pemohon dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.