faktakalbar

Momentum Bongkar Aroma "Busuk" Ekspor CPO Kalbar

Penulis: Redaksi Tuesday, 01 November 2022 📖 2 menit
Momentum Bongkar Aroma "Busuk" Ekspor CPO Kalbar
*Kejari Pontianak Bongkar Modusnya, Banyak Pihak Bilang Itu Sudah Berlangsung Lama Pengungkapan atau penggagalan ekspor CPO seberat 300 ton (14 kontainer) oleh tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pontianak sedikit mengejutkan publik, namun banyak pihak pula yang mengungkapkan kalau modus pengiriman keluar negeri CPO dengan cara mengakali dokumen, yang bertujuan menghindari pajak ekspor CPO sudah lama berlaku. Seperti pemberitaan, Kejari Pontianak membongkar modus tersebut dan dipublish hari Jumat (28/10) lalu, 14 Kontainer CPO di Tersus Temas, Pelabuhan Dwikora Pontianak yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Hary Wibowo dan Kasi Intelijen, Rudy Astanto. “Kemarin kita amankan sebanyak 14 Kontainer CPO di pelabuhan Dwikora Pontianak,” ungkap Rudy Astanto. Namun untuk barang bukti yang hingga kini masih di pelabuhan Dwikora Pontianak dilimpahkan ke Dirjen Bea Cukai Kalbar terkait pidana Kepabeanan, sedangkan Kejari Pontianak hanya menarik pidana Tipikor nya terkait potensi kerugian negara dengan modus menghindari pajak ekspor CPO dengan cara mengakali dokumen ekspor . “Barang-Bukti (BB) masih di pelabuhan Dwikora Pontianak, dan kita limpahkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagbar terkait tindak pidana kepabeanan,” ujar Rudy Astanto. Rudy menyebut dugaan sementara atas 14 Kontainer CPO, yakni memanipulasi dokumen. Di mana dokumen yang disertakan adalah dokumen minyak kotor (Miko), namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya ternyata 14 kontainer itu berisikan CPO. “Ada dugaan manipulasi dokumen, ada Tindak Pidana Kepabeanan di sana,” tandas Rudy. “Modus manipulasi dokumen ini, tentunya untuk memanipulasi pajak yang dikeluarkan untuk Negara. Di mana jika pajak untuk dokumen Miko tentu lebih rendah, sedangkan untuk CPO pengeluaran pajak lebih tinggi,” terang nya. Ditegaskan Rudy, maka dari itu sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI dan Kajati Kalbar, di mana mafia pelabuhan/dermaga menjadi atensi pihaknya.“Ini bagian dari atensi Jaksa Agung terkait permainan Mafia Pelabuhan, ini yang sedang kita dalami,” tegasnya lagi. Hary Wibowo mengatakan, terkait 14 kontainer CPO yang diamankan oleh pihaknya terdapat 6 orang yang sudah dimintai keterangan awal.Pemilik CPO itu ada dua perusahan yakni PT. Putra Limbah Katulistiwa dan PT. Bangun Jaya Utama. Salah seorang pengusaha perkebunan Kelapa Sawit yang mohon untuk tidak disebutkan identitasnya kepada Fakta Kalbar mengungkap, kalau ekspor CPO dengan modus mengakali dokumen dengan menyebutkan miko (minyak kotor), limbah dan sebagainya adalah bukan hal baru. "Ini bisa lolos di pelabuhan,tanpa pemeriksaan isi kontaniner secara detail oleh pihak yang seharusnya bertugas untuk itu yang jadi pertanyaan," ungkapnya. Ekspor CPO kembali lagi diulas oleh pengusaha tersebut adalah muaranya.Hilirnya, bisnis perkebunan kelapa sawit,mulai dari kebun,pabrik hingga CPO juga sengkarut. Dari hilir sudah banyak tindak ilegal,seperti dicontohkanya, ada pihak yang tidak memiliki kebun,tidak memiliki pabrik, tapi bisa menampung,menjual CPO. "Belum lagi ada pabrik yang menampung/membeli kelapa sawit tanpa peduli dari kebun mana,sehingga tinggi juga kasus pencurian buah di perkebunan-perkebunan.Penampung buah curian dan bisa menjual ke pabrik,bahkan pencurian CPO juga terjadi. "Ini menjadi momentum bagi daerah ini untuk bersih-bersih dari tindak ilegal perdagangan CPO,sudah berapa banyak daerah dan negara dirugikan dengan aktifitas ilegal perdagangan CPO," tegasnya. (rfk)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK