Munas V IKAL Lemhannas Ricuh, Kepemimpinan Ganda Ancam Pecah Organisasi
Faktakalbar.id, PADANG –
Musyawarah Nasional (Munas) V Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (
IKAL
) yang digelar pada Sabtu (23/8/2025) berakhir ricuh.
Situasi ini berpotensi memecah belah organisasi setelah munculnya klaim kepemimpinan ganda, di mana Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman ditetapkan sebagai ketua umum oleh sebagian peserta secara tidak sah.
Padahal, Munas V tersebut secara resmi telah ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan oleh pimpinan sidang.
Baca Juga:
Brigjen Pol (Purn) Rudy Tranggono Terpilih Sebagai Ketua IKAL Lemhannas Kalbar Periode 2025–2030
Dengan demikian, Jenderal (Purn) Agum Gumelar secara de jure masih menjabat sebagai Ketua Umum IKAL yang sah.
“Tapi sekelompok kecil peserta Munas nekat memilih Dudung sebagai ketum IKAL. Ini tidak sah, dan melanggar AD/ART IKAL,” kata Dr. Jonni Mardizal, Senin (25/08).
Jonni, yang merupakan alumnus Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LIII/2015, menegaskan bahwa posisi Dewan Pengurus Pusat (DPP) IKAL saat ini belum demisioner.
Laporan pertanggungjawaban kepemimpinan Agum Gumelar untuk periode 2020-2025 bahkan belum sempat dibahas dalam forum.
“Sehingga secara de facto dan de jure, kepemimpinan IKAL Lemhannas masih tetap di tangan Jenderal Agum Gumelar,” tegasnya.
Pemicu Kericuhan: Hak Suara Anggota Luar Biasa
Kekisruhan dalam Munas V IKAL Lemhannas bermula dari sidang Paripurna I yang membahas tata tertib.
Agenda sidang menemui jalan buntu ketika Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas (IKABNAS), yang berstatus sebagai anggota luar biasa tanpa hak suara, memaksakan kehendak untuk mendapatkan 10 hak suara.
Baca Juga:
Profil Muhammad Herindra, Kepala BIN yang Terima Anugerah Jenderal Kehormatan Bintang 4 dari Presiden Prabowo
Pimpinan sidang sementara, yang terdiri dari Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, Mayjen TNI (Purn) Djasri Marin, dan Dr. Ulla Nuchawaty, berulang kali diinterupsi oleh peserta yang terpecah menjadi dua kubu.
Adu argumentasi terkait status hak suara IKABNAS yang secara jelas tidak diatur dalam AD/ART pun tak terhindarkan.
Jonni, yang juga menjabat Sekretaris DPD IKAL Lemhannas Sumatera Barat, menjelaskan perbedaan mendasar antara anggota biasa dan luar biasa.
Anggota IKABNAS menjalani kursus singkat di Lemhannas sekitar dua hingga tiga minggu, sementara alumni reguler menempuh pendidikan hingga sembilan bulan.
“Jadi memang berbeda, sehingga di IKAL status mereka adalah anggota luar biasa tanpa hak suara,” ungkap Jonni yang hadir mewakili IKAL Lemhannas Sumbar.
Penundaan Munas dan Klaim Sepihak
Sidang Paripurna I yang seharusnya selesai pada pukul 11.05 WIB, terus berlarut hingga malam hari tanpa titik temu.
Setelah melalui berbagai skors dan konsultasi dengan Ketua Umum Agum Gumelar serta para calon ketua umum lainnya, pimpinan sidang akhirnya mengambil keputusan tegas.
Pada pukul 21.56 WIB, palu sidang diketuk sebagai tanda bahwa Munas V resmi ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Setelah keputusan itu, Agum Gumelar beserta calon ketua umum lainnya seperti Togar Sianipar, Mustafa Abubakar, Gumilar Rusliwa Somantri, dan Purnomo Yusgiantoro, meninggalkan lokasi Munas.
Namun, Dudung Abdurachman dan para pendukungnya memilih untuk tetap berada di ruangan.
Baca Juga:
IKAL Lemhanas Kalbar Punya Pengurus Baru, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Kelompok inilah yang kemudian melanjutkan sidang secara sepihak, melompati beberapa agenda paripurna, dan langsung menetapkan Dudung sebagai ketua umum secara aklamasi untuk periode 2025-2030.
“Situasi ini sangat memprihatinkan. Kita harus patuh pada AD/ART organisasi,” tutup Jonni dengan nada prihatin.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.