faktakalbar

Musnahkan Mahkota Cenderawasih, Kemenhut Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat Papua

Penulis: Redaksi Thursday, 23 October 2025 📖 2 menit
Musnahkan Mahkota Cenderawasih, Kemenhut Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat Papua
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya kepada para tokoh adat dan lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP). Permintaan maaf ini menyusul insiden pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota Cenderawasih di Jayapura pada (20/10/2025). Baca Juga: BKSDA Rangkul Semua Pihak Atur Masa Depan Cagar Alam Karimata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, mengakui bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kekecewaan. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua,” ujar Satyawan Pudyatmoko dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Satyawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi. Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meski demikian, Kemenhut menyadari bahwa sebagian barang bukti yang dimusnahkan itu memiliki nilai budaya yang sangat tinggi bagi masyarakat Papua. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat dari Kemenhut untuk menyinggung atau melukai perasaan masyarakat Papua. Kejadian tersebut, menurutnya, murni dalam kerangka upaya penegakan hukum semata. “Kejadian ini juga menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran kami, agar dalam setiap langkah pengambilan keputusan di lapangan, juga mengedepankan pertimbangan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh,” katanya. Satyawan menambahkan bahwa upaya konservasi tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap kearifan lokal. “Konservasi tidak hanya soal menjaga dan melindungi satwa di alam, tetapi juga tentang penghormatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat Papua dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati,” tambahnya. Sebagai tindak lanjut, Kemenhut telah menginstruksikan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua. Instruksi tersebut adalah untuk segera melakukan komunikasi dan dialog dengan lembaga adat, MRP, dan tokoh masyarakat setempat. Baca Juga: Disamarkan di Kapal Sapi, BKSDA Kalbar Gagalkan Penyelundupan 625 Ekor Burung Liar Dialog itu bertujuan memperkuat pemahaman bersama serta merumuskan mekanisme penanganan barang bukti satwa liar yang bernilai budaya. “Kami akan mengkaji kemungkinan agar barang bukti bernilai budaya dapat dikelola untuk mendukung fungsi edukatif melalui kerjasama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa liar,” katanya. Kemenhut kembali menyatakan komitmennya bahwa konservasi cenderawasih dapat berjalan sejalan dengan penghormatan terhadap budaya Papua. Burung cenderawasih dipandang bukan hanya sebagai keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga simbol kebanggaan masyarakat Papua yang harus dijaga bersama. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK