Narasi Coblos Tiga Pasangan Calon Tak Bisa Dipidana, Kecuali….
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET
- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengatakan, narasi coblos tiga pasangan calon pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak dapat dipidana.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/09/2024).
Bagja menekankan, potensi pidana bakal terjadi apabila narasi coblos tiga pasangan calon disertai ancaman kepada para pemilih maupun pasangan calon.
"Sampai sekarang tidak dapat dipidana, tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana. Kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang bertanding, itu kemungkinan bisa dipidana," katanya.
Bagja menerangkan, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan damai pihaknya meminta jajaran di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk aktif melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Untuk melakukan pengamanan di Pilkada. Khususnya ke depan pada saat penetapan pada 22 September ini dan pelaksanaan kampanye 3 hari setelahnya," tuturnya.
Dia mengatakan, tahapan paling krusial dalam Pilkada 2024 yaitu pada saat KPU menetapkan calon pasangan kepala daerah. Jika nanti pasangan calon kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU kemungkinan ada proses sengkete yang diajukan kepada Bawaslu.
"Dari situlah kemungkinan kerawanan akan terjadi massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka," pungkas Bagja.
[ald]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.