faktakalbar

Negara Rugi Rp 2,7 Triliun, Eks Pimpinan KPK Sesalkan Penghentian Kasus Tambang Konawe Utara

Penulis: Redaksi Sunday, 28 December 2025 📖 2 menit
Negara Rugi Rp 2,7 Triliun, Eks Pimpinan KPK Sesalkan Penghentian Kasus Tambang Konawe Utara
Faktakalbar.id, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi Aswad Sulaiman menuai kritik tajam dari internal mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, menilai perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara itu tidak layak untuk dihentikan. Baca Juga: Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara Laode menegaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang memiliki dampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai sebagai langkah mundur. “Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode, Minggu (28/12/2025). Bukti Suap Sudah Cukup Laode mengungkapkan fakta bahwa saat dirinya masih menjabat, tim penyidik sebenarnya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, terutama terkait dugaan penerimaan suap dalam proses perizinan tambang. Kala itu, prosesnya tinggal menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “KPK pada masa kami sudah menemukan cukup bukti untuk dugaan suapnya, dan BPK sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negaranya. Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” katanya. Ia juga memberikan pandangan hukum bahwa jika penghitungan kerugian negara mengalami kendala di BPK, KPK semestinya tidak lantas menutup kasus tersebut. Lembaga antirasuah bisa tetap memproses kasus korupsi Aswad Sulaiman dari sisi pidana suap yang tidak mewajibkan adanya unsur kerugian negara (state loss). “Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara, KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” tegas Laode. Kilas Balik Kasus Sebagai informasi, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara selama periode 2007-2014. Baca Juga: KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, Potensi Kerugian Rp 2,7 Triliun Dipertanyakan Dalam konstruksi perkara tersebut, tindakan Aswad diduga merugikan negara setidaknya Rp 2,7 triliun akibat penjualan nikel melalui perizinan yang melawan hukum. Selain itu, Aswad juga disangkakan menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang pada periode 2007-2009. Perjalanan kasus ini sempat menemui titik kritis pada 14 September 2023 ketika KPK hendak menahan Aswad, namun batal karena alasan kesehatan. Hingga akhirnya pada 26 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus korupsi Aswad Sulaiman dengan alasan tidak cukup bukti. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK