Ormas Dayak Tayan Hulu Tuntut Pembayaran Sanksi Adat Terkait Kasus HGU
Faktakalbar.id, SANGGAU -
Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan masyarakat Dayak di
Kecamatan Tayan Hulu
, Kabupaten Sanggau, menggelar aksi dan ritual adat.
Aksi ini merupakan bentuk sikap tegas terhadap dugaan pencatutan nama lembaga adat yang terjadi pada (18/2/2025) lalu.
Baca Juga:
Sengketa Lahan 400 Hektar di Lembah Mukti, BPN Ketapang Belum Ekspose Hasil Ukur Lapangan
Atas tindakan tersebut, masyarakat menuntut pertanggungjawaban berupa pembayaran sanksi adat JS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum berinisial JS diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan nama institusi adat demi memuluskan kepentingan perizinan sebuah perusahaan.
Selain dugaan pencatutan nama, JS juga dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini secara hukum adat.
Ia dilaporkan mangkir dari panggilan dan menolak putusan yang telah disepakati oleh para tetua adat.
Baca Juga:
Mediasi Sengketa Lahan Ricuh, Anggota Ormas SABER Dikeroyok Massa di Kecamatan Bika
Adapun sanksi yang dijatuhkan merujuk pada Hukum Adat Dayak Sub Suku Peruan. Total denda adat yang harus dibayarkan adalah sebesar 136 Real, dengan total nominal mencapai Rp123.060.000.
Terkait hal ini, prosesi penyerahan sanksi adat sebelumnya telah dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau.
Massa menegaskan bahwa mereka tidak akan menghentikan tuntutannya hingga aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.