Paulus Andi Mursalim (PAM) Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Bui
FaktaKalbar.id, PONTIANAK -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor
) Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah bank milik daerah provinsi tahun 2015.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, (3/9/2025).
Baca Juga:
Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM Tirta Senentang, Dugaan Korupsi Rekening Pelanggan Rp5 M
Majelis hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara dengan anggota Wahyu Kusumaningrum dan Arif Hendriana menyatakan PAM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana pokok, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara lima tahun.
Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara, uang pengganti dengan pidana pengganti delapan tahun, serta denda Rp750 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga:
KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus korupsi tanah bank daerah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp39 miliar ini menyedot perhatian publik.
Dalam fakta persidangan, disebutkan bahwa tidak ada pihak yang secara langsung dirugikan, sebab seluruh proses pengadaan lahan juga didampingi pihak kejaksaan.
Di hadapan majelis hakim, PAM sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu membongkar kasus tersebut.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni S, SI, dan MF, masih menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian.
Baca Juga:
Kejari Sintang Tahan Mantan Kades Mentunai Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar 2015.
(DHN)
Tag:
#korupsi
#vonis pengadilan
#Pengadilan Tipikor Pontianak
#Paulus Andi Mursalim
#Kasus Bank Kalbar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.