Pegawai Kemenag Sebut Fee Percepatan Haji Baru Muncul di Era Yaqut
Pegawai Kemenag mengungkap fee percepatan haji dalam sidang kasus kuota haji. Fee tersebut disebut berkaitan dengan penyelenggaraan haji 2023 di era Yaqut.
Faktakalbar.id - Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Seorang pegawai Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap adanya fee percepatan haji yang disebut mulai muncul pada periode Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Keterangan tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam persidangan, mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kemenag periode 2012–2021, Ridwan Kurniawan, mengungkap keberadaan daftar yang memuat pembagian uang fee percepatan haji tahun 2023.
Daftar tersebut berbentuk lembar kerja Excel dan berisi sejumlah angka dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Ridwan menjelaskan bahwa catatan tersebut berkaitan dengan pembagian fee percepatan kepada sejumlah pihak.
Fee Percepatan Haji 2023 Dibahas dalam Persidangan
Jaksa penuntut umum sebelumnya mengungkap adanya pengumpulan fee percepatan dalam penyelenggaraan haji 2023.
Dalam surat dakwaan, fee percepatan yang dikumpulkan disebut mencapai 1,24 juta dolar AS dan Rp250 juta. Dana tersebut kemudian disebut dibagikan kepada sejumlah pihak.
Jaksa mendalilkan sebagian dana tersebut kemudian mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan.
Munculnya Skema Percepatan Keberangkatan
Fee percepatan berkaitan dengan skema keberangkatan jemaah haji khusus yang memperoleh kuota tambahan sehingga dapat berangkat tanpa harus mengikuti masa tunggu seperti jemaah pada umumnya.
KPK sebelumnya mengungkap adanya pungutan yang dibebankan kepada calon jemaah melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam perkara ini, fee tersebut disebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Dalam dakwaan, KPK juga menyebut adanya dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 yang kemudian berkaitan dengan penerimaan fee percepatan.
Dugaan Aliran Dana Masih Didalami di Persidangan
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Jaksa mendakwa Yaqut menerima 271.500 dolar AS, yang menurut dakwaan berasal dari fee percepatan yang dikumpulkan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Meski demikian, tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Yaqut sebelumnya membantah pernah menerima uang yang berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji.
Persidangan selanjutnya akan menguji keterangan para saksi, bukti yang diajukan jaksa, serta bantahan dari pihak terdakwa untuk mengungkap secara terang mekanisme pembagian kuota dan dugaan aliran fee percepatan tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.