faktakalbar

Peluang Febri Menangkan Praperadilan Sangat Besar, Penyitaan Barang Bukti Juga Berpeluang Dibatalkan

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febri Adriansyah berpeluang besar dapat menggugurkan status tersangka yang yang ditetapkan kepadanya dan membatalkan penyitaan barang bukti yang dilakukan Kortas Tipikor Plori dan Polda Metro Jaya. Peluang terseb…

Penulis: Clara Thursday, 16 July 2026 📖 2 menit
Peluang Febri Menangkan Praperadilan Sangat Besar, Penyitaan Barang Bukti Juga Berpeluang Dibatalkan
Mahfud MD dan Rizal Karyansyah/Dok. ist.

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febri Adriansyah berpeluang besar dapat menggugurkan status tersangka yang yang ditetapkan kepadanya dan membatalkan penyitaan barang bukti yang dilakukan Kortas Tipikor Plori dan Polda Metro Jaya. Peluang tersebut dapat diwujudkan jika dia melakukan upaya praperadilan.

Kesimpulan tersebut didapatkan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Mantan Menteri Koordintor Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam), Mahfud MD dan Pengamat Hukum sekaligus Advokat Senior, Rizal Karyansyah kepada awak media.

Mahfud MD dalam keterangannya menjelaskan bahwa jika Febri mengajukan praperadilan, maka dia berpeluang untuk memenangkan praperadilan tersebut.

Pasalnya, lanjut Mantan Ketua Hakim MK tersebut, langkah mentersangkakan Febri yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan pengalihan penyidikan kasusnya ke Kejaksaan Agung(Kejagung) tidak dikenal dan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Febri ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu. Penanganan perkara dia selanjutnya kemudian diserahkan ke Kejaksan Agung. Kedua langkah tersebut tidak dikenal dalam KUHAP,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip redaksi, Rabu, 15 Juli 2026.

Pendapat senada juga disampaikan Pengamat Hukum dan Advokat Senior Rizal Karyansyah. Bahkan Ketua DPW Purbaya Indonesia Kalimantan Barat ini meyakini bahwa Febri sangat berpeluang besar untuk memenangkan praperadilan tersebut.

“Jika Febri berani melakukan praperadilan, dia sangat berpeluang besar untuk memenangkan praperadilan dan menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Kortas Tipikor Polri kepadanya,” kata Rizal Karyansyah.Pasalnya, langkah Korkas Tipikor Polri yang menetapkan Febri sebagai tersangka tanpa diperiksa untuk diminta keterangan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, adalah langkah hukum yang tidak sesuai dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 .
“Berdasarkan pasal 22 dan pasal 26 KUHAP baru, penyidik wajib untuk memanggil seseorang baik untuk dijadikan tersangka maupun saksi untuk memberikan keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka ataupun saksi,” kata Rizal Karyansyah.

Pelanggaran lainnya, lanjut dia, adalah langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya yang mengalihkan penyidikan kasus Febri ke Kejaksaan Agung juga tidak dikenal dalam KUHAP.

“Yang diatur dalam KUHAP adalah melimpahkan perkara dari penyidik kepada penuntut umum, artinya dilimpahkan dalam berkas yang utuh. Sedangkan untuk pengalihan penyidikan hanya dapat dilakukan dari Polri atau Kejaksaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Rizal.
“Yang menjadi pertanyaan mengapa Kejaksaan Agung juga mau menerima penyerahan berkas dalam tanda petik bukan pelimpahan berkas. Hal ini tentunya ini menjadi pertanyaan publik,” tambahnya.

Rizal juga mengungkapkan bahwa dari peristiwa hukum yang terjadi, Febri juga dapat membatalkan penyitaan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melalui praperadilan, sehingga barang-barang yang telah disita harus dikembalikan.

“Jadi sebetulnya Febri bisa melakukan tiga upaya praperadilan. Pertama terkait penetapan tersangkanya, kedua terkait pengalihan penyidikan. Jika kedua upaya praperadilan tersebut diterima, maka Febri dapat melakukan praperadilan terkait penyitaan barang bukti,” papar Rizal.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK