Pembakaran Sampah di TPS Lingkar Hutan Wisata Baning Sintang, Apakah Boleh?
Faktakalbar.id, SINTANG
– Permasalah sampah sudah menjadi isu yang lumrah di Sintang.
Minimnya ketersedian Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menjadi salah satu penyebab menumpuknya sampah yang beserakan di berbagai tempat.
Terdapat lima titik TPS yang ada di Kota Sintang yaitu, TPS Pasar Menyumbung, TPS Stadion Baning, TPS Seroja, TPS Lingkar Hutan Wisata, dan TPS Pasar Buah Sungai Durian.
Baca juga:
Peternak Asal Sintang Bangga: Tiga Ekor Sapi Miliknya Dibeli Presiden Prabowo untuk Hewan Kurban
Untuk menanggulangi menumpuknya sampah, petugas TPS Lingkar Hutan Wisata mengolah beberapa sampah yang ada dengan cara dibakar dan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Seorang pemulung yang sering mencari sampah di TPS Lingkar Hutan Wisata, Heri, mengatakan bahwa di petugas TPS tersebut selalu membakar sampah-sampah yang berukuran besar.
“Ini petugasnya, kalo yang besar-besar dibakar,” ujarnya.
Ia mengatakan sampah-sampah yang disimpan di TPS Lingkar Hutan Wisata lebih sering dibakar dibandingkan diangkut ke TPA.
“Ndak, jarang diangkut, biasanya sih dibakar,” ucapnya.
Heri menjelaskan bahwa sampah-sampah yang akan diangkut ke TPA, akan diletakan di tempat sampah, sedangkan sampah yang dibakar akan dibiarkan terletak berserakan di tanah sekitaran TPS.
“Kalo ada, kalo dak ada sih ndak dibakar. Kalo yang di tempat sampahnya itu diangkut tapi yang besar-besar itu dibakar,” jelasnya.
Dalam mengelola sampah-sampah terdapat aturan larangan membakar sampah sembarangan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 29 ayat 1 butir berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Poin undang-undang tersebut menjelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Pengelolaan sampah dengan cara dibakar harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik sampah pribadi maupun sampah-sampah yang ada di TPS.
Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga:
Pemkab Sintang Tegaskan Perbup Jam Malam yang Beredar di WhatsApp Adalah Hoaks
(jn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.