faktakalbar

Pembangunan Kanopi Ruko Hero Sticker di Sanggau Diduga Dilanjutkan Tanpa Izin Resmi

Penulis: Redaksi Thursday, 14 May 2026 📖 1 menit
Pembangunan Kanopi Ruko Hero Sticker di Sanggau Diduga Dilanjutkan Tanpa Izin Resmi
Faktakalbar.id, SANGGAU - Pembangunan kanopi ruko milik toko Hero Sticker di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Sanggau , menuai sorotan tajam dari warga setempat pada Selasa (13/5/2026). Proyek fisik tersebut terpantau masih terus dikerjakan oleh pihak pemilik bangunan meskipun sebelumnya sempat dihentikan secara paksa oleh otoritas terkait. Baca Juga:  Sengketa Ruko di Pontianak Memanas, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Dugaan Penyerangan Preman Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kejadian, proses pembangunan kanopi ruko saat ini sudah memasuki tahapan pengecatan rangka besi dan pemasangan atap. Sebagian besar warga menilai posisi struktur penyangga tersebut sangat melanggar tata ruang karena terlalu menjorok ke arah badan jalan raya. Bahkan keberadaan struktur bangunan tambahan tersebut dinilai secara nyata menutupi area pandang lampu lalu lintas atau APILL bagi pengguna jalan. Padahal sebelumnya telah dicapai sebuah kesepakatan resmi antara pihak pemilik toko, Dinas PUPR, Satpol PP, dan jajaran kelurahan pada 27 Maret lalu. Dalam nota kesepakatan tersebut, seluruh kegiatan pengerjaan konstruksi di lokasi wajib dihentikan secara total untuk sementara waktu. Pihak pemilik usaha juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum melanjutkan pekerjaan fisiknya. Ia juga menegaskan bahwa pihak kelurahan sama sekali belum pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun mengenai dimulainya kembali kegiatan konstruksi tersebut. Baca Juga:  Sengketa Berakhir, PN Sanggau Eksekusi Ruko ‘Warung Kopi DM’ di Balai Karangan Menyikapi adanya temuan pelanggaran di lapangan ini, instansi kelurahan berjanji akan segera turun langsung untuk mengecek kembali kondisi riil bangunan. Aktivitas pengerjaan sepihak yang terus dilakukan oleh pemilik bangunan ini pada akhirnya memunculkan berbagai pertanyaan kritis di tengah masyarakat sekitar. Warga mendesak ketegasan sikap dari pemerintah daerah dalam menyikapi pelanggaran aturan pada proses pembangunan kanopi ruko yang berpotensi membahayakan keselamatan publik tersebut. (AA)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK