Tutup Palu: Majelis Kehormatan Hakim KY - MA Hukum Berat Dua Hakim, Kasus Suap dan Etik Cederai Marwah Lembaga
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan dua sidang Majelis Kehormatan Hakim (
MKH
) terpisah di
Gedung MA
, Jakarta. Sidang ini menghasilkan keputusan tegas. Dua hakim dijatuhi sanksi berat, yakni pemberhentian tetap.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para penegak hukum di lingkungan peradilan, termasuk hakim di Kalbar, tentang pentingnya keluhuran martabat profesi.
Mantan hakim berinisial
IGN PRW
, yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri (
PN
)
Tobelo
, dijatuhi sanksi berat. Sanksinya berupa p
emberhentian tetap dengan hak pensiun,
Selasa (23/9/2025) karena terlibat kasus suap.
Sementara itu, Kamis (25/9/2025), hakim berinisial
FK
dari
PN
Jember
dijatuhi sanksi yang lebih berat:
pemberhentian tetap tidak dengan hormat
karena terbukti berselingkuh dan melanggar etik berulang.
Baca Juga:
Sorotan Komisi Yudisial pada Sidang Pengeroyokan di Putussibau: Cek Pelanggaran Kode Etik Hakim
Penegasan Marwah Lembaga
Keputusan
MKH
ini menegaskan komitmen
KY
dan
MA
dalam menjaga integritas yudisial. Kasus yang melibatkan suap dan skandal moral menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi. Hakim wajib menjaga perilaku dan martabatnya, baik di dalam maupun di luar sidang.
Sanksi berat yang dijatuhkan harus menjadi pelajaran penting. Pelanggaran etika dan moral sangat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Setiap hakim harus menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) secara mutlak.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.