Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM hingga 2029, Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Pemerintah memastikan perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.
Kebijakan ini akan memberikan kepastian bagi ribuan pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
PR Pemerintah: Kualitas SDM Kalbar Duduki Peringkat 8 Terbawah Secara Nasional
Perpanjangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Airlangga Hartarto
, dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurutnya, fasilitas pajak ini akan dinikmati oleh sekitar 542.000 wajib pajak
UMKM
yang memiliki peredaran bruto tahunan hingga Rp4,8 miliar.
“PPh Final bagi UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar setahun tetap 0,5% dan diberikan kepastian sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi sekaligus hingga 2029,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran terkait perpanjangan insentif ini.
Peraturan mengenai perpanjangan PPh Final 0,5% akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Airlangga juga menekankan bahwa pemerintah akan mempercepat penyusunan revisi PP tersebut untuk memberikan kepastian aturan.
“Segera disiapkan aturannya. Kan ini akan berlaku sampai 2029,” katanya.
Kebijakan ini menjadi langkah penting bagi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM di dalam negeri.
“Kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang,” tambah Airlangga.
Sebagai informasi, tarif
PPh
Final 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Dengan revisi PP ini, UMKM mendapatkan kepastian lanjutan hingga 2029, setelah sebelumnya tarif ini seharusnya berakhir pada akhir 2024.
Baca Juga:
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.