Pemerintah Siapkan Anggaran Pemulihan Bencana Rp100,2 Triliun untuk Aceh dan Sumatra
Faktakalbar.id, JAKARTA
–
Pemerintah
tengah melakukan finalisasi penyusunan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) untuk memulihkan wilayah terdampak di Aceh dan Sumatra.
Dalam draf rencana tersebut,
pemerintah mengalokasikan total kebutuhan
anggaran pemulihan bencana Rp100,2 triliun
yang akan dieksekusi selama periode tiga tahun,
yakni mulai tahun 2026 hingga 2028.
Baca Juga:
Pemerintah Kebut Penanganan Pascabencana di Sumatera, Siapkan 36.000 Hunian Tetap
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK),
Pratikno,
menjelaskan bahwa dokumen rencana induk yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tersebut saat ini akan segera ditinjau oleh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR).
“Produk hukum rencana induk ini nantinya akan diajukan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Saat ini masih dalam proses finalisasi,
kemudian akan diajukan oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk ditetapkan sebagai dasar penganggaran,
” ujar Pratikno di Jakarta,
Senin (6/4/2026),
usai memimpin rapat tingkat menteri.
Menurut Pratikno,
faktor kecepatan merupakan elemen paling krusial dalam tahapan penanganan bencana.
Selaku Ketua Tim Pengarah Satgas PRR,
ia menginstruksikan seluruh jajaran kementerian dan lembaga terkait agar segera mematangkan penetapan skala prioritas program yang akan dieksekusi pada tahun 2026.
“Setelah dilakukan peninjauan ulang antara Satgas,
Bappenas,
dan K/L terkait,
termasuk BNPB,
maka alokasi program harus segera ditetapkan.
Sekali lagi,
kecepatan sangat penting dalam penanganan bencana,
” ujarnya.
Penyelesaian dokumen ini menjadi penanda dimulainya babak baru pemulihan pascabencana yang terjadi pada November 2025 silam.
Masa transisi darurat telah berlangsung pada Januari hingga Maret 2026,
dan fase rehabilitasi serta rekonstruksi efektif dimulai pada April 2026.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatra, Pastikan Pencairan Akuntabel
Secara teknis,
pemanfaatan
anggaran pemulihan bencana Rp100,2 triliun
tersebut akan difokuskan pada lima sektor utama,
yakni sektor permukiman,
infrastruktur publik,
pemulihan ekonomi,
rehabilitasi sosial,
serta program lintas sektor.
Selama periode tiga tahun,
proyek ini direncanakan memayungi 12.
047 kegiatan turunan.
Adapun skema pemenuhan dana jumbo tersebut akan menggunakan mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk tahun berjalan 2026.
Selanjutnya,
alokasi anggaran untuk tahun 2027 dan 2028 akan langsung diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.