faktakalbar

Pemkab Sanggau Sambut Baik Langkah Ketapang Percepat Penetapan Tapal Batas Teritorial

Penulis: Redaksi Monday, 11 May 2026 📖 2 menit
Pemkab Sanggau Sambut Baik Langkah Ketapang Percepat Penetapan Tapal Batas Teritorial
Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Batas Daerah di Kantor Bupati Sanggau pada Jumat (8/5/2026). Rapat ini bertujuan menyepakati langkah bersama menuju Kementerian Dalam Negeri guna menyelesaikan persoalan batas wilayah Ketapang dan Sanggau yang tertunda penetapannya secara hukum sejak tahun 2021. Baca Juga:  Perkuat Pertahanan Perbatasan, Singkawang dan Bengkayang Resmi Jadi Daerah Latihan TNI AD Bupati Ketapang Alexander Wilyo menjelaskan bahwa kunjungannya ke wilayah Sanggau secara khusus bertujuan untuk mengajak jajaran pemerintah setempat agar bersinergi menghadap Menteri Dalam Negeri. Menurut Alexander, segmen tapal batas antara kedua kabupaten tersebut pada dasarnya telah disepakati oleh masing-masing pihak sejak lima tahun lalu. Namun, proses penetapan resminya mandek karena harus melewati tahapan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) oleh pemerintah pusat. "Untuk segmen tapal batas itu sendiri sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan tahun 2021, namun sampai hari ini belum ditetapkan karena garis batas ini penetapannya menggunakan Permendagri," ujar Alexander seusai pelaksanaan rapat koordinasi lintas wilayah tersebut. Alexander menegaskan bahwa pengesahan tapal batas dari kementerian sangat esensial untuk memberikan landasan kepastian hukum. Kepastian ini dibutuhkan guna mencegah keragu-raguan aparatur sipil negara dalam melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Lebih lanjut, ia menjamin penetapan tata batas administrasi daerah ini tidak akan menghilangkan atau memengaruhi hak keperdataan serta kepemilikan aset warga di kedua kawasan. "Terkait perdata misalnya, itu tidak berubah. Orang Sanggau boleh punya tanah di Ketapang, begitu juga sebaliknya, orang Ketapang boleh juga punya lahan di Sanggau," ungkap Alexander. Untuk segera menuntaskan status batas wilayah Ketapang dan Sanggau ini, kedua pimpinan daerah telah bersepakat untuk menggelar kunjungan kerja bersama ke Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta yang dijadwalkan pada pertengahan Juni hingga Juli 2026. Langkah proaktif lintas wilayah ini diambil untuk menutup potensi celah konflik wilayah di tingkat akar rumput. "Kita ingin ada kepastian hukum agar tidak ada gesekan-gesekan dari pihak-pihak yang memanfaatkan situasi yang belum ditetapkan garis batas ini," tegasnya. Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena merespons positif inisiatif dan kunjungan delegasi pemerintahan dari Kabupaten Ketapang. Baca Juga:  Pemkab Ketapang Mediasi Sengketa Lahan Plasma PT Agro Lestari Mandiri Susana memaparkan bahwa pertemuan ini menjadi medium penting untuk menyinkronkan batas teritorial administratif dan mendorong percepatan proses penyelesaian tata ruang daerah yang saat ini masih diproses oleh kementerian. "Ini penting kita sampaikan karena menyangkut administrasi kedua wilayah yang harus ditetapkan melalui Permendagri," ujar Susana. Susana turut memberikan jaminan serupa bahwa pengesahan regulasi garis batas ini mutlak bersifat administratif pemerintahan negara. Regulasi tersebut dipastikan tidak akan mengganggu, memotong, maupun mencampuri urusan pembagian wilayah budaya dan tatanan hukum adat masyarakat setempat yang telah hidup berdampingan sejak lama. "Ini hanya soal administrasi saja yang memang harus kita selesaikan," tutup Susana. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK