faktakalbar

Pemkot Singkawang Evaluasi Layanan Darurat 112, Sekda Minta Perangkat Daerah Hilangkan Ego Sektoral

Penulis: Redaksi Friday, 27 February 2026 📖 2 menit
Pemkot Singkawang Evaluasi Layanan Darurat 112, Sekda Minta Perangkat Daerah Hilangkan Ego Sektoral
Faktakalbar.id, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang menggelar rapat evaluasi terhadap operasional Nomor Tunggal Panggilan Darurat Singkawang Tanggap (SIGAP) 112 di Ruang Rapat Wali Kota pada Selasa (24/2/2026). Rapat koordinasi ini digelar untuk memastikan seluruh layanan kegawatdaruratan berjalan secara cepat, terpadu, dan tepat sasaran bagi seluruh lapisan masyarakat. Baca Juga: Pemkot Singkawang Jaring Aspirasi Masyarakat Lewat Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri oleh Direktur PT Jastina Telekomindo beserta tim teknis, serta perwakilan dari delapan perangkat daerah yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan situasi darurat di wilayah Singkawang. Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, menegaskan bahwa ketersediaan layanan panggilan darurat 112 merupakan wujud nyata dari kehadiran pemerintah pusat maupun daerah di tengah masyarakat. Keberadaan sistem komunikasi terpadu ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi program prioritas Smart City di Kota Singkawang. “Saya mencermati layanan 112 ini cerminan pemerintah di saat darurat. Untuk ini koordinasi tentu adalah kuncinya. Apalagi atensi dari Wali Kota yang gencar sekali untuk mewujudkan Singkawang Smart City,” kata Dwi Yanti. Dalam arahannya, Dwi Yanti mendesak agar seluruh infrastruktur dan perangkat pendukung layanan ini terus ditingkatkan secara bertahap. Baca Juga: Pemkot Singkawang Kebut Persiapan Imlek, Cap Go Meh dan Ramadan Fair 2026 Ia juga menyoroti urgensi penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim 112 Kota Singkawang. Menurutnya, dokumen legal tersebut sangat dibutuhkan sebagai landasan formal dalam pembagian tugas pokok dan fungsi antarperangkat daerah. “SK Tim 112 sangat penting untuk penyerahan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah yang menangani kedaruratan. Dengan adanya SK ini tentu ego sektoral harus kita hilangkan demi keselamatan masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut, ia mengevaluasi kesiapan sumber daya manusia dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kecepatan dan keselarasan petugas dalam merespons panggilan darurat harus menjadi standar operasional mutlak. Pencatatan pelaporan melalui sistem aplikasi juga diinstruksikan agar dilakukan secara presisi guna mendukung analisis kebijakan. “Saya harap juga pelaporan aplikasi dapat dilakukan secara akurat guna mendukung pemetaan risiko wilayah. Data yang akurat akan membantu kita membuat mitigasi risiko dan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan ke depan,” katanya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK