Pemkot Singkawang Kebut Pembangunan Infrastruktur Penanganan Sampah Senilai Rp17 Miliar
Faktakalbar.id, SINGKAWANG -
Dalam upaya memaksimalkan penanganan sampah
Singkawang
, Pemerintah Kota
(Pemkot) Singkawang
tengah merancang penataan ulang secara menyeluruh terhadap kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas kondisi darurat sampah yang mengharuskan pemerintah daerah menyiapkan kebutuhan anggaran pembangunan fasilitas TPA yang diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Baca Juga:
100 Petugas DLH Diterjunkan, 13 Truk Angkut Tumpukan Sampah Cap Go Meh Singkawang 2577 Kongzili
Selain merencanakan revitalisasi infrastruktur TPA dengan anggaran belasan miliar tersebut, Pemkot Singkawang pada Kamis (5/3/2026) juga baru saja menerima hibah fasilitas pengolah limbah berupa mesin insinerator dari pihak swasta.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, berharap keberadaan mesin insinerator baru tersebut dapat mempercepat proses pengolahan limbah harian sehingga mampu mengurangi beban penumpukan di TPA secara drastis.
Untuk memastikan alat tersebut segera berfungsi maksimal dalam skema penanganan sampah Singkawang, Wali Kota secara tegas menargetkan percepatan pembangunan fasilitas gedung penunjang untuk mesin pembakar sampah tersebut.
Ia secara langsung menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera menyelesaikan konstruksi fisik pelindung mesin agar insinerator tersebut bisa segera dioperasikan oleh petugas kebersihan.
“Untuk Dinas PUPR harus bisa dikebut bangunan penunjangnya, agar mungkin bulan Juni atau Juli sudah bisa digunakan sehingga kita bisa mengatasi sampah lebih cepat,” tegasnya.
Target operasional pada bulan Juni atau Juli tersebut dinilai sangat krusial mengingat produksi limbah domestik dan komersial di kota ini terus mengalami lonjakan setiap harinya.
Tanpa adanya fasilitas reduksi sampah yang memadai di hulu, kapasitas TPA yang ada saat ini dipastikan tidak akan mampu lagi menampung buangan sampah baru dalam waktu dekat.
Meski demikian, dalam upaya percepatan operasional ini, Wali Kota tetap memberikan catatan penting terkait prosedur keamanan lingkungan.
Baca Juga:
Pemkot Singkawang Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar, Denda hingga Rp1 Juta Menanti
Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk berkoordinasi secara ketat dalam memastikan operasional mesin insinerator tersebut memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia.
Aspek keselamatan lingkungan menjadi sorotan utama, di mana instansi teknis diwajibkan untuk memperhatikan dan mengkaji secara mendalam potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hal ini secara khusus merujuk pada potensi polusi udara dan emisi gas buang yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah berskala 5 ton per hari tersebut.
Penataan TPA dan pengoperasian insinerator yang taat asas lingkungan ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang bagi kebersihan kota.
(*Red)
Tag:
#Anggaran Daerah
#Penanganan Sampah Singkawang
#TPA Singkawang
#Dinas PUPR Singkawang
#Darurat Sampah
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.