Pemkot Singkawang Luncurkan Program Jaminan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan
Faktakalbar.id, SINGKAWANG –
Pemerintah Kota (
Pemkot
) Singkawang resmi meluncurkan program jaminan perlindungan sosial yang menyasar ribuan tenaga kerja sektor informal.
Program ini dikhususkan bagi kategori pekerja rentan dan pekerja kelapa sawit bukan penerima upah (BPU) untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka selama bekerja.
Baca Juga:
Atasi Intrusi Air Laut, Pemkot Singkawang Bangun Jaringan Irigasi Air Tanah
Peluncuran program tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalbar, Suhuri Ali, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Singkawang, Andri Saputra. Kegiatan berlangsung di Basement Kantor Walikota Singkawang, Senin (15/12/2025).
Sekda Singkawang, Dwi Yanti, menjelaskan bahwa program ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi warganya yang berjuang di sektor informal.
"Ada sebanyak 7.737 pekerja rentan dan 767 pekerja sawit bukan penerima upah yang diakomodir dalam APBD Kota Singkawang tahun 2025 untuk jaminan perlindungan sosialnya," kata Dwi Yanti.
Bentuk Kehadiran Negara
Menurut Dwi Yanti, inisiatif ini lahir dari kesadaran bahwa pembangunan kota tidak lepas dari peran para pekerja informal.
Mereka bekerja keras menghidupi keluarga, namun sering kali tidak memiliki jaring pengaman jika terjadi risiko kecelakaan kerja.
Kelompok pekerja rentan yang bekerja di jalanan, permukiman, hingga sektor usaha kecil dinilai sebagai denyut nadi perekonomian kota.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil tanggung jawab untuk meminimalisir risiko yang mereka hadapi.
"Melalui program ini para pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja selama 5 bulan, sedangkan pekerja sawit bukan penerima upah akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial selama 12 bulan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud nyata keadilan sosial.
"Kami memandang bahwa perlindungan sosial bukan hanya sekedar kewajiban administratif saja, melainkan juga untuk keberpihakan dan keadilan sosial," ungkapnya.
Menyasar Nelayan hingga Ojol
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang, Siti Kodam, mengungkapkan bahwa program ini merupakan terobosan baru yang pertama kali dilakukan oleh Pemkot Singkawang.
Sasaran utamanya adalah pekerja dengan risiko tinggi seperti nelayan, petani, pedagang kecil, hingga pengemudi ojek online (ojol).
"Melalui program ini akhirnya mereka bisa terlindungi dan bisa bekerja dengan nyaman tanpa memikirkan resiko," kata Siti Kodam.
Siti menjelaskan, para penerima manfaat adalah mereka yang penghasilannya tidak menentu atau bukan penerima upah tetap.
Baca Juga:
Bukan Sekadar Seremonial, Singkawang ‘Hidupkan’ Warisan Budaya Lewat Pameran Visual dan Pentas Seni
Premi yang dibayarkan pemerintah untuk program ini bernilai Rp16.800 per orang per bulan.
Ia juga memastikan keberlanjutan program ini. Tidak hanya berhenti di tahun 2025, program jaminan perlindungan sosial ini direncanakan akan terus berlanjut hingga tahun 2026 agar masyarakat bisa bekerja lebih tenang dan produktif.
"Jadi bukan pekerja penerima upah. Seperti pedagang kecil, nelayan, petani dan ojek online, meskipun nilainya tidak terlalu besar yaitu Rp16.800 per orang dan per bulan," pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.