faktakalbar

Pemkot Singkawang Resmi Batasi Pembelian BBM dan Terapkan Jam Operasional SPBU

Penulis: Redaksi Wednesday, 18 March 2026 📖 2 menit
Pemkot Singkawang Resmi Batasi Pembelian BBM dan Terapkan Jam Operasional SPBU
Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak pengelola stasiun pengisian bahan bakar resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diambil usai menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pada Senin (16/3/2026) sore, guna mengurai antrean SPBU di Singkawang yang mengular akibat fenomena panic buying menjelang Hari Raya Idulfitri. Baca Juga: Warga Antre Panjang karena Panic Buying, Pemkot Kaji Opsi Pembatasan BBM di Singkawang Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyampaikan bahwa keputusan strategis tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran distribusi BBM di tengah lonjakan mobilitas masyarakat. Menurutnya, rapat darurat ini sangat krusial mengingat kepadatan antrean kendaraan roda dua maupun roda empat dipicu oleh lonjakan pembelian yang berlebihan. “Pada sore hari ini kita mengadakan rapat kembali bersama Forkopimda dan seluruh SPBU di Kota Singkawang untuk mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap antrean yang panjang,” kata Tjhai Chui Mie. Di tengah kepanikan warga, Tjhai Chui Mie menegaskan bahwa berdasarkan data dan laporan riil di lapangan, ketersediaan energi di wilayahnya berada dalam status sangat aman. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak menimbun BBM yang justru memicu antrean SPBU di Singkawang semakin tak terkendali. “Stok BBM untuk Kota Singkawang aman dan terkendali, bahkan lebih dari cukup yang sudah disediakan di seluruh SPBU yang ada di Kota Singkawang,” ujarnya. Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak menyepakati dua langkah taktis pembatasan guna menormalkan situasi. Pertama, pemerintah membatasi kuota maksimal pengisian BBM bagi setiap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Kedua, waktu operasional seluruh SPBU untuk sementara waktu dipangkas dan diwajibkan tutup pada pukul 24.00 WIB. “Pembatasan pengisian untuk motor dan mobil serta pembatasan jam operasional ini hanya dilakukan selama ada panic buying. Setelah situasi normal, operasional akan kembali seperti biasa,” jelasnya. Sementara itu, menyangkut pembelian BBM menggunakan wadah jeriken, pemerintah daerah tetap memberikan izin pengecualian. Namun, kelonggaran ini diberikan dengan syarat mutlak, yakni pembeli wajib melampirkan surat rekomendasi atau surat pengantar resmi dari instansi pemerintah terkait. Baca Juga: Sidak SPBU di Singkawang, Forkopimda Pergoki Mobil Bawa 8 Jerigen Isi Pertalite Penggunaan jeriken ini umumnya diperuntukkan secara spesifik bagi masyarakat nelayan, operasional kendaraan Dinas Lingkungan Hidup, hingga pengisian bahan bakar untuk alat berat seperti ekskavator. “Yang menggunakan jeriken itu harus memiliki surat rekomendasi atau surat pengantar. Jika jelas peruntukannya, maka akan dilayani di SPBU,” katanya. Menutup penjelasannya, Wali Kota Singkawang berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan sementara ini. Langkah tersebut semata-mata dilakukan agar distribusi BBM tetap berkeadilan dan kondisi kota tetap aman serta kondusif menyambut hari raya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK