faktakalbar

Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang: Efisiensi Anggaran Menjadi Salah Satu Hambatannya

Penulis: Redaksi Friday, 21 March 2025 📖 2 menit
Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang: Efisiensi Anggaran Menjadi Salah Satu Hambatannya
Faktakalbar.id, SINTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Koordinasi Dan Konsolidasi Data dalam Kerangka Percepatan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang” di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Kamis (20/3/2025). Pemateri dalam FGD ini menyampaikan materi terkait wilayah Masyarakat Adat dan Hutan Adat yang berada di Kabupaten Sintang. Pemateri tersebut adalah Muhammad Iqbal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Deny Rahardia dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Nasional. [caption id="attachment_27684" align="aligncenter" width="2560"] Pemateri pertama, Muhammad Iqbal, dalam acara FGD Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang, Kamis (20/03/2025).[/caption] Adapun materi yang disampaikan oleh pemateri pertama, Muhammad Iqbal, yaitu membahas tentang tantangan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang.  Efisiensi Anggaran Jadi Salah Satu Hambatan Iqbal menjelaskan mengenai tantangan yang dialami sendiri ketika penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA). “Kalau pengusulan MHA di Kabupaten Sintang totalnya itu ada 16 pengusulan, 4 sudah terbit jadi MHA, 12 masih dalam proses,” jelas Iqbal selama menyampaikan materi. Ia pun melanjutkan penjelasnya dengan mengatakan bahwa untuk saat ini lebih baik menyelesaikan seluruh administrasi sebelum mengusulkan MHA.  Baca Juga:  DLH Kabupaten Sintang Adakan Focus Group Discussion: Mendorong Pengakuan dan Penetapan Masyarakat dan Hutan Adat “Dari hasil catatan yang dikejar itu adalah batasnya, kalau dia tidak clear nanti ujung-ujungnya telah ditetapkan tapi mereka harus melaksanakan penyelesaian sengketa lahan dan itu kan merepotkan, lebih baik kita capek di awal daripada nanti dipusingkan di akhir,” terangnya.  Iqbal mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup mengalami kendala anggaran penetapan Masyarakat dan Hukum Adat yang mana tidak cukup digunakan untuk terjun ke lapangan. Baca Juga:  Viral di Sintang! Dua Remaja Lempari Patung Yesus, Klarifikasi: Hanya Ingin Usir Ular  “Kalo 2020 kita itu dapatnya gede, itu ada dapat 500an juta cuman dipotong tinggal 100 lebih. Mulai covid sampai sekarang kita hanya dikasih 15 juta. 15 juta itu kalo kita follow up ke satu lokasi itu tidak cukup pak, karena kami turun ga sendiri pak biasanya dibagi 2 tim yaitu tim sekretariat dan tim penetapan di Kabupaten,” ungkap Iqbal. Perlu Adanya Kolaborasi Antara Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah Materi selanjutnya yang diberikan oleh Deny Rahardia dari BRWA menjelaskan tentang Kolaborasi Multi Pihak Pengakuan, Perlindungan Masyarakat Adat dan Penetapan Hutan Adat.  [caption id="attachment_27685" align="alignnone" width="2560"] Pemateri kedua, Deny Rahardia dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)[/caption] Selanjutnya, Deny juga menjelaskan bahwa BRWA merupakan satu lembaga yang didirikan oleh 5 lembaga nasional lainnya yaitu Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), dan Sawit Watch (SW).  Baca Juga:  Generasi Emas 2045 Terancam Perang Candu? LAN Sintang Ajak Pelajar Perangi Narkoba “Nah kita namanya Badan Registrasi Wilayah mirip dengan nama badan di pemerintah karena memang cita-citanya suatu saat ada lembaga yang memang punya tugas untuk mendaftarkan Wilayah Adat,” terangnya pada Kamis, (20/3/25). Deny juga mengatakan untuk mengatasi masalah penetapan ini harus adanya kolaborasi antara pemerintah dengan lembaga non pemerintah atau NGO/ORMAS. “Kolaborasi diperlukan untuk mengatasi tantangan-tantangan dalam penetapan Masyarakat Adat dan Hutan Adat, dan kolaborasi saat ini telah terbuka dan sebentar lagi akan segera dibuat satgas Hutan Adat,” ungkapnya sembari mengakhiri presentasinya. (vk)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK