Pengemplang Pajak di Singkawang Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,9 Miliar
Faktakalbar.id, SINGKAWANG –
Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis terhadap Lily Andry dalam kasus tindak pidana perpajakan karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan serta keterangan yang isinya tidak benar. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Cita Savitri pada Senin (14/04/2025).
Terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar dua kali jumlah kerugian negara, yakni sekitar Rp2,9 miliar.
Kerugian negara akibat perbuatannya tercatat mencapai Rp1,4 miliar.
Baca juga:
Ibu Tiri Nizam Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Minta Hukuman Lebih Berat
“Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”
ujar Citra.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa Lily Andry telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya secara administratif namun tidak dimanfaatkan.
“Lily Andry telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun, tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan,”
tutur Inge. (mro)
Baca juga:
Tak Hanya Gelapkan Pajak, Saidi Juga Diduga Selewengkan Dana Desa
Tag:
#Berita Singkawang
#Pengadilan Negeri Singkawang
#Lily Andry
#Cita Savitri
#Inge Diana Rismawanti
#Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat
#DJP Kalbar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.