Peringatan Keras! Nekat Balap Liar di Sintang, Mati Konyol Tanpa Santunan Jasa Raharja
Faktakalbar.id, SINTANG
– Kabar buruk bagi para remaja yang gemar memacu adrenalin di jalan raya secara ilegal.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang mengeluarkan peringatan keras bahwa korban kecelakaan akibat aksi balap liar dipastikan tidak akan mendapatkan santunan sepeserpun dari Jasa Raharja.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Sintang,
Rudi R. Robbani
, di sela-sela pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2025, Selasa (25/11/2025).
Nyawa Melayang, Keluarga Tak Dapat Santunan
Baca Juga:
Ribuan Pemain Cilik ‘Serbu’ Stadion Untan, Gelora Sintang hingga Porti FC Angkat Trofi Juara
Rudi menegaskan bahwa balapan liar dikategorikan sebagai tindakan yang disengaja membahayakan diri sendiri dan orang lain, sehingga menggugurkan hak klaim asuransi kecelakaan.
Hal ini menjadi risiko ganda: sudah kehilangan nyawa, keluarga yang ditinggalkan pun tidak mendapatkan hak
santunan
.
"Bawasannya kalau pelanggaran lalu lintas berupa balapan liar, apabila mereka mengalami kecelakaan sehingga meninggal dunia, santunan Jasa Raharja tidak wajib diberikan," tegas Rudi.
Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Pidana
Selain sanksi finansial, polisi juga menyoroti aspek hukum dari aksi ugal-ugalan ini.
Penggunaan knalpot brong yang bising serta aksi kebut-kebutan di jalan umum bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi lalu lintas biasa.
Menurut Rudi, tindakan tersebut sudah mengarah pada ranah pidana karena secara nyata mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan publik.
"Penggunaan kenalpot brong dan balapan liar ini bukan hanya pelanggaran undang-undang nomor 2 saja, namun sudah mengarah ke tindak pidana," jelasnya.
Orang Tua Wajib "Melek"
Menyikapi hal ini, pihak kepolisian meminta peran aktif orang tua di Sintang untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya.
Jangan sampai orang tua baru menyesal ketika anak mereka menjadi korban tewas di aspal akibat balap liar, namun tidak ada perlindungan asuransi yang bisa
diklaim
.
Satlantas Polres Sintang memastikan akan terus memburu pelaku balap liar dan pengguna knalpot bising, terutama selama masa Operasi Zebra Kapuas 2025 yang masih akan berlangsung hingga 31 November mendatang.
Baca Juga:
20 Tahun Jalan Begandong-Mansik ‘Bonyok’, Warga Sintang Butuh Seharian Tempuh Jarak 5 Km
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.