Permudah Administrasi Perkawinan Campur, Imigrasi Singkawang Dorong Penggunaan Aplikasi LDK
Faktakalbar.id, SINGKAWANG –
Kantor Imigrasi Singkawang
mendorong optimalisasi pemanfaatan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) untuk memperkuat sistem pengelolaan administrasi perkawinan campur.
Inisiatif teknologi birokrasi ini disosialisasikan secara langsung kepada instansi terkait melalui sebuah gelar wicara (
talk show
) yang berlangsung di Ballroom Hotel Mahkota Singkawang, Senin (6/4/2026).
Baca Juga:
Dishub Beri Waktu 6 Bulan Pemilik Odong-odong di Singkawang Beralih ke Roda Empat
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut menyatakan bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan wujud nyata modernisasi layanan keimigrasian.
Sistem digital ini dinilai sangat krusial dalam mempermudah proses administrasi pencatatan perkawinan lintas negara di tingkat daerah.
Menurutnya, kemudahan akses dan integrasi data yang ditawarkan melalui aplikasi tersebut akan sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat pengurusan dokumen bagi warga lokal yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).
“Selama ini, Singkawang memiliki cukup banyak warga yang menikah dengan warga negara lain, seperti dari Taiwan, Hong Kong, Malaysia, hingga Korea. Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, proses administrasi akan menjadi jauh lebih sederhana,” kata Tjhai Chui Mie.
Tjhai Chui Mie menambahkan, sinkronisasi data antara instansi imigrasi dan pemerintah daerah secara otomatis akan memperkuat basis data kependudukan. Hal ini berdampak langsung pada tingginya tingkat validitas setiap dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Selain aspek efisiensi administrasi, ia juga menyoroti peran penting pemanfaatan data keimigrasian dalam konteks perlindungan warga negara.
Integrasi data ini diyakini mampu berkontribusi besar pada upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melalui sistem pencatatan yang sistematis, pemerintah akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melacak dan memastikan keselamatan warga negaranya yang terlibat dalam perkawinan campur di luar negeri.
Baca Juga:
OJK dan Pemkot Dorong Percepatan Pengembangan Kawasan Wisata Terpadu di Singkawang
Sementara itu, Ketua Tim Layanan Data Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Angga Adwiyantara, memberikan jaminan bahwa pengelolaan data dalam ekosistem digital tersebut sangat mengedepankan aspek keamanan siber dan kerahasiaan informasi publik.
Ia menjelaskan, seluruh rekam jejak Aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang mencakup informasi visa, data perlintasan, izin tinggal, paspor, hingga status deportasi dikelola sepenuhnya melalui sistem tertutup dengan pengawasan berlapis.
“Data ini bersifat sangat sensitif karena memuat informasi pribadi. Setiap instansi yang mengakses wajib memastikan penggunaannya sesuai ketentuan dan menjaga kerahasiaannya,” kata Angga.
Angga memastikan bahwa sistem
database
milik Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini telah dibekali dengan jaringan
Virtual Private Network
(VPN) internal yang tertutup.
Langkah proteksi ini juga diimbangi dengan pemantauan sistem yang berkelanjutan selama 24 jam penuh untuk memitigasi serta mencegah setiap potensi kebocoran data masyarakat.
Melalui forum sosialisasi ini, integrasi data keimigrasian diharapkan dapat berjalan semakin optimal. Sistem ini diproyeksikan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara di tengah tingginya mobilitas perlintasan batas antarnegara.
(*Red)
Tag:
#Berita Singkawang
#Aplikasi Layanan Data Keimigrasian
#Imigrasi Singkawang
#Perkawinan Campur
#Pencegahan TPPO
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.