faktakalbar

Terbongkar dari Pesan WhatsApp, Dugaan Persetubuhan Anak di Sanggau

Penulis: Redaksi Sunday, 07 September 2025 📖 1 menit
Terbongkar dari Pesan WhatsApp, Dugaan Persetubuhan Anak di Sanggau
Faktakalbar.id, SANGGAU (06/09/2025) - Kepolisian Resor Sanggau sedang melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial I (29), warga Kecamatan Tayan Hulu . Baca Juga:   Polres Sanggau Tangkap Pengedar dengan 36 Gram Sabu di Tayan Hulu Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban, M (46), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dengan bukti awal berupa pesan suara yang mencurigakan di aplikasi WhatsApp. Awalnya, kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial S (35) menemukan pesan mencurigakan dari terlapor kepada korban. Merasa curiga, S kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada istri terlapor. Istri terlapor justru membenarkan adanya hubungan terlarang antara suaminya dan korban. Temuan ini berujung pada musyawarah keluarga yang melibatkan tokoh masyarakat setempat. Baca Juga:   Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Motor dan Mobil di Simpang RS Parindu, Tayan Hulu Dalam forum tersebut, korban dan terlapor mengakui telah menjalin hubungan layaknya pasangan sejak tahun 2023, dengan pertemuan terakhir pada Maret 2025. Dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini langsung ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke polisi. Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan awal. "Kami sudah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta dua unit telepon genggam," ujar Fariz, Sabtu (6/9/2025). Lebih lanjut, Fariz menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban. "Kasus ini ditangani serius, apalagi menyangkut anak di bawah umur. Kami juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan pendampingan terhadap korban," tambahnya. Saat ini, terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sanggau. Atas perbuatannya, terlapor dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK