faktakalbar

PGD Sintang 2025 Larang Arak, Tegakkan Hukum Adat

Penulis: Redaksi Wednesday, 25 June 2025 📖 2 menit
PGD Sintang 2025 Larang Arak, Tegakkan Hukum Adat
Faktakalbar.id, SINTANG – Panitia Pekan Gawai Dayak ( PGD ) Kabupaten Sintang ke-XII Tahun 2025 kembali menggelar rapat akbar ketiga pada Senin (23/06/2025) sore. Rapat berlangsung di kediaman Ketua Panitia PGD, Toni, yang juga merupakan anggota DPRD Sintang. Hadir dalam rapat ini Sekretaris DAD Sintang, Ensawing, serta koordinator dan anggota dari berbagai seksi kepanitiaan. Dalam arahannya, Toni menyampaikan bahwa pelaksanaan PGD tahun ini berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan berdasarkan evaluasi dari kegiatan sebelumnya. Baca Juga:   Pekan Gawai Dayak Sintang Ke-12 Tahun 2025 Akan Dilaksanakan Selama 4 Hari Salah satu kebijakan penting yang diambil adalah pelarangan penjualan dan konsumsi arak di arena PGD, yakni Kompleks Betang Tampun Juah Jerora Satu. “ Memperhatikan pengalaman lalu, PGD Ke-XII Tahun 2025 dengan mantap mengambil kebijakan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan. Salah satunya adalah melarang penjualan dan konsumsi arak, apapun namanya, di arena PGD ,” tegas Toni. Ia menambahkan bahwa hanya tuak dan bir yang diperbolehkan. Di luar itu, barang yang melanggar aturan akan disita dan pelakunya dikenakan sanksi, di mana hasil denda menjadi hak Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang. “ Barang akan disita dan langsung dikenai sanksi. Uang hasil sanksi akan menjadi hak Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang sebagai organisasi ,” jelasnya. Kebijakan ini, lanjut Toni, mendukung tema besar PGD Tahun 2025 yakni Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat . Sekretaris DAD Sintang sekaligus Koordinator Seksi Hukum Adat, Ensawing, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ia menegaskan pentingnya ketertiban dalam pelaksanaan acara, termasuk sanksi hukum adat bagi pelanggar. “ Kalau ada pengunjung yang membuat keributan atau berkelahi, maka langsung dikenakan sanksi maksimal hukum adat sebesar 20 juta rupiah, tanpa gelar perkara. Selain itu, akan ada aturan lainnya yang akan dituangkan dalam tata tertib dan ditempel di seluruh stand selama PGD berlangsung ,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa keamanan dan kenyamanan semua pihak adalah prioritas utama dalam pelaksanaan PGD tahun ini. Baca Juga:   Polres Sintang Gelar Lomba Mancing “Kapolres Sintang Cup 2025” Sambut Hari Bhayangkara ke-79 “ Kita ingin PGD Sintang aman, pengunjung dan peserta merasa senang dan nyaman, dan panitia bisa menjalankan tugas dengan tenang. Kami mengajak masyarakat untuk datang dan meramaikan PGD, namun tetap mematuhi arahan petugas parkir dan keamanan serta menaati seluruh ketentuan dan larangan yang ditetapkan panitia, ” tutup Ensawing. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK