faktakalbar

Pohon Bantaran Sekayam Ditebang untuk Weng Cafe, Risiko Erosi Mengintai

Penulis: Redaksi Sunday, 15 February 2026 📖 2 menit
Pohon Bantaran Sekayam Ditebang untuk Weng Cafe, Risiko Erosi Mengintai
Faktakalbar.id, SANGGAU — Deretan pohon yang selama ini menjadi penyangga alami tebing Sungai Sekayam di kawasan Taman Sekayam, Kabupaten Sanggau, kini nyaris tak tersisa. Vegetasi di tepi sungai ditebang untuk membuka ruang berdirinya Weng Cafe. Perubahan lanskap itu memicu kekhawatiran warga akan ancaman erosi dan potensi pelanggaran tata ruang. Pantauan di lokasi menunjukkan bantaran yang sebelumnya tertutup pepohonan kini terbuka. Akar-akar besar yang dahulu mengikat tanah di tepi sungai telah hilang. Baca Juga:  Tabrak Truk Boks di Tikungan Trans Kalimantan Sanggau, Pengendara Motor Meninggal Dunia Warga menyebut, penebangan dilakukan hampir di sepanjang titik yang kini dimanfaatkan sebagai area usaha. “Dulu banyak pohon besar di tepi sungai, akarnya kuat menahan tanah. Sekarang sudah terbuka. Kalau hujan deras atau air naik, kami khawatir tebingnya longsor,” ujar Maman, warga sekitar, Rabu (11/2). Menurut dia, kawasan tersebut sebelumnya merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang dimanfaatkan masyarakat untuk bersantai. Pernah ada aktivitas usaha makanan dan minuman, namun hanya menggunakan sebagian kecil lahan tanpa menebang pohon-pohon di bantaran. Pepohonan rindang masih mendominasi taman. “Sekarang hampir semua tumbuhan di tepi sungai ditebang. Tinggal sedikit yang tersisa,” katanya. Perubahan fungsi ruang hijau menjadi area komersial tak hanya dipersoalkan dari sisi ekologis . Sejumlah kalangan mempertanyakan legalitas alih fungsi lahan, terutama karena lokasi berada di sempadan sungai. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan fungsi ekologis ruang terbuka hijau yang wajib dijaga. Pasal 37 mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang. Selain itu, berbagai regulasi tentang sempadan sungai melarang pendirian bangunan permanen pada zona tertentu demi menjaga fungsi lindung dan mencegah kerusakan lingkungan. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, meminta pemerintah daerah membuka dokumen perizinan dan kajian lingkungan pembangunan Weng Cafe. “Kalau ini kawasan hijau dan masuk sempadan sungai, seharusnya tidak bisa dibangun sembarangan. Izin dan kajian lingkungannya harus jelas,” ujarnya. Secara ekologis, hilangnya vegetasi bantaran berpotensi mempercepat abrasi dan sedimentasi. Tanpa akar pohon sebagai pengikat tanah, tebing sungai lebih rentan tergerus arus, terutama saat debit air meningkat. Dampaknya tak hanya pada bentang alam, tetapi juga bisa mengancam fasilitas umum di sekitar taman. Fakta Kalbar telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto pada Sabtu, (14/2/2026) melalui pesan WhatsApp terkait apakah penebangan pohon di lokasi tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup, apakah penebangan di kawasan ruang terbuka hijau dan sempadan sungai diperbolehkan untuk kepentingan usaha komersial, serta sejumlah pertanyaan lain yang berkaitan dengan aspek perizinan dan dampak lingkungan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Baca Juga:  Mes Pemda Diduga Dimanfaatkan Karyawan Kafe, Alih Fungsi Taman Sekayam Dipertanyakan (Dhion)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK