faktakalbar

Polda Kalbar Lumpuhkan Kurir Sabu 2 Kg Jaringan Perbatasan Bengkayang

Penulis: Redaksi Friday, 08 May 2026 📖 2 menit
Polda Kalbar Lumpuhkan Kurir Sabu 2 Kg Jaringan Perbatasan Bengkayang
FAKTAKALBAR.ID  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Dalam sebuah operasi penyergapan yang berlangsung di Kabupaten Bengkayang, petugas berhasil mengamankan 2 kilogram sabu asal Malaysia dan melumpuhkan seorang kurir melalui tindakan tegas terukur. Keberhasilan operasi pada Jumat (8/5/2026) ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemetaan target secara mendalam. Tim Ditresnarkoba kemudian merancang strategi undercover buy atau pembelian terselubung untuk menembus dinding tebal jaringan perbatasan ini. Kronologi Penyergapan di Desa Sentangau Jaya Setelah melakukan pemantauan intensif sejak awal April terhadap target berinisial “T”, kesepakatan transaksi akhirnya tercapai pada Rabu, 8 April 2026. Baca Juga:  Sita Empat Paket Sabu, Polsek Kendawangan Bekuk Pengedar Narkoba di Rumahnya Sore harinya, petugas yang menyamar bertemu dengan “T” di sebuah warung di pinggir jalan Desa Sentangau Jaya. Namun, transaksi tidak langsung terjadi, “T” terlebih dahulu meminta bukti foto uang pembelian untuk dikirimkan kepada pemasok. Sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria berinisial DN muncul menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride dengan membawa kantong plastik berwarna merah muda berisi dua paket sabu. Saat tim bergerak untuk melakukan penangkapan, situasi menjadi kacau. Target utama berinisial “T” berhasil melarikan diri ke dalam hutan, sementara DN mencoba kabur ke arah jalan raya. Petugas sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun DN tetap berupaya melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku. Jaringan "Bayar Setelah Laku" Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut dipasok oleh seseorang berinisial “A” dari wilayah Jagoi Babang, Malaysia. Sistem yang digunakan dalam jaringan ini adalah “bayar setelah laku”, di mana tersangka bertindak sebagai perantara distribusi. Selain sabu, polisi menyita satu unit motor, ponsel, dan plastik pembungkus bermerek yang menjadi identitas jaringan distribusi mereka. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi status hukum pelaku. "Pelaku DN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kombes Pol Deddy Supriadi. Komitmen Tanpa Pandang Bulu Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi sindikat narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat. “Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Bambang Suharyono. Saat ini, tersangka DN tengah menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya saat proses penangkapan, dengan pengawasan ketat dari penyidik. Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka “T” masih terus dilakukan secara intensif di area hutan Bengkayang. Baca Juga:  Operasi Pekat Kapuas 2026 Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Narkoba di Singkawang

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK