faktakalbar

Polda Kalbar Sempat Nyatakan Tak Ada Kerugian, Terbukti Gakkum ESDM Naikkan Kasus PT EJM ke Penyidikan

Penulis: Redaksi Tuesday, 10 February 2026 📖 2 menit
Polda Kalbar Sempat Nyatakan Tak Ada Kerugian, Terbukti Gakkum ESDM Naikkan Kasus PT EJM ke Penyidikan
Faktakalbar.id, SANGGAU – Penanganan dugaan tambang bauksit ilegal oleh PT Enggang Jaya Makmur (EJM) menyingkap perbedaan kesimpulan antaraparat penegak hukum. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) kini resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Langkah ini kontras dengan pernyataan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebelumnya yang menyatakan tidak menemukan adanya kerugian negara maupun masyarakat. Peningkatan status perkara oleh Ditjen Gakkum ESDM dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan. Baca Juga:  Wagub Krisantus Desak Pusat Limpahkan Wewenang Izin Wilayah Pertambangan Rakyat ke Daerah Otoritas pertambangan pusat menyimpulkan adanya dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT EJM. Lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Perbedaan Hasil Penyelidikan Lapangan Sebaliknya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Agustus 2025 menyatakan tidak menemukan penyimpangan. Kepala Subdit IV Tipidter, Yoan Febriawan, menyampaikan bahwa pengecekan lapangan tidak menunjukkan adanya pelanggaran. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi, tim memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT Antam, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat,” ujar Yoan Febriawan dalam keterangan resmi. Penyelidikan lapangan oleh Polda Kalbar dilakukan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, pada 11/8/2025. Hasil tersebut kemudian diumumkan dalam konferensi pers pada 14/8/2025 sebagai respons atas isu dugaan penambangan di luar wilayah izin yang masuk ke konsesi PT Antam. Sorotan Publik dan Arahan Presiden Perbedaan kesimpulan ini memicu sorotan publik terkait durasi dan ketajaman penyelidikan. Penyelidikan Ditjen Gakkum ESDM yang berlangsung sekitar tiga bulan berujung pada penyidikan dengan penerapan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara itu, penyelidikan Polda Kalbar pada Agustus 2025 hanya berlangsung sekitar tiga hari sebelum dinyatakan tidak ada kerugian. Berdasarkan data perusahaan, PT Enggang Jaya Makmur mencantumkan AS sebagai komisaris bersama tiga nama lainnya, yaitu YU, AY, dan IV. AS selama ini dikenal sebagai figur berpengaruh dalam bisnis tambang bauksit di Kalimantan Barat. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada AS sejak Agustus 2025, namun nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Langkah Ditjen Gakkum ESDM ini dinilai sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik tambang ilegal yang diduga dibekingi oknum. “Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat. Jenderal-jenderal dari manapun, apakah jenderal dari TNI atau polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR pada 15/8/2025. Pemerintah menyatakan akan menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan, menyusul laporan adanya sekitar 1.063 tambang ilegal yang beroperasi di seluruh Indonesia. Baca Juga:  Mualem Beri Ultimatum Keras: Alat Berat di Lokasi Tambang Emas Ilegal Wajib Keluar dari Aceh dalam 2×24 Jam (Dhion)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK