Polda Metro Bongkar Sindikat Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal: Negara Rugi Rp177 Miliar, Masyarakat Terancam BI Checking
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan besar penadah motor ilegal yang beroperasi di sebuah gudang di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tak main-main, sindikat yang dikendalikan oleh PT Indobike Dua Enam ini diketahui telah menjual hingga 99 ribu unit sepeda motor ke luar negeri sejak tahun 2022.
Baca Juga:
Wujud Sinergi Polda Kalbar dan Tokoh Adat Jaga Kondusifitas Keamanan Pontianak
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, mengungkapkan bahwa puluhan ribu kendaraan tersebut diekspor ke negara Tahiti dan Togo dalam bentuk utuh maupun lepasan (protolan) untuk mengelabui petugas.
"Adapun jumlah kendaraan yang diamankan yang sudah terjual selama durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua," ujar Iman dalam konferensi pers, Senin (11/5).
Kerugian Negara dan Dampak Pajak
Aksi ilegal ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memukul pendapatan negara.
Polisi memperkirakan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah akibat hilangnya potensi pajak.
"Dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," sambung Iman.
Bahaya Penyalahgunaan KTP Masyarakat
Selain kerugian negara, masyarakat umum menjadi korban terselubung. Sindikat ini mencatut data KTP warga untuk mengaktifkan jaminan fidusia.
Hal ini mengakibatkan nama warga tersebut rusak dalam sistem perbankan.
"Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking. Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," tutur Iman.
Penggerebekan Gudang dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita ribuan motor yang siap dikirim. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, merinci temuan di gudang tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya sebagai berikut 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai, sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil," jelas Budi Hermanto.
Kombes Iman menambahkan bahwa ribuan motor tersebut bersumber dari berbagai tindak pidana seperti penggelapan dan pemalsuan.
"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," tegasnya.
Satu Tersangka Ditahan, Jaringan Terus Diburu
Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni
WS
, yang menjabat sebagai Direktur PT Indobike Dua Enam.
Namun, penyelidikan dipastikan tidak akan berhenti pada satu nama saja.
"Kami akan terus mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan, baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya," tutup Iman.
Baca Juga:
Polda Kalbar Lakukan Penggerebekan Pekerja Migran Ilegal di Kubu Raya
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.