Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tayan Hulu, Dua Petani Bawa 30 Gram Narkoba Ditangkap
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Tim Reaksi Cepat (TRC) Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu berkolaborasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor
(Polres) Sanggau
berhasil membongkar kasus peredaran sabu di Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (11/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian menangkap dua orang tersangka, yakni pria berinisial Y (35) yang bertindak sebagai pengedar, serta wanita berinisial I (38) yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram.
Baca Juga:
Gerebek Rumah di Sekayam, Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan Sanggau
Penangkapan kedua pelaku yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai petani atau pekebun ini dilakukan secara berurutan di dua lokasi berbeda. Tersangka Y lebih dulu dibekuk oleh aparat di kawasan Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok, pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Y, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka I di sebuah kamar indekos yang berlokasi di Dusun Moling, Desa Sosok, pada pukul 17.45 WIB.
Dari serangkaian penggerebekan dalam upaya memutus rantai peredaran sabu di Tayan Hulu ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Aparat mengamankan satu kantong plastik klip besar berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, ditemukan pula tiga kantong plastik klip berukuran sedang. Rinciannya, satu kantong memuat lima paket kecil sabu, satu kantong berisi sepuluh paket kecil sabu, dan satu kantong sisanya dipenuhi butiran kristal serupa yang belum ditakar.
Berdasarkan pengakuan tersangka Y dan I kepada penyidik kepolisian, barang bukti sabu tersebut awalnya diambil langsung dari Kota Pontianak. Keduanya menyelundupkan sabu dalam wujud satu paket besar seberat 30 gram menggunakan sarana transportasi darat.
Setibanya di wilayah Tayan Hulu, sabu seberat 30 gram itu lantas dipecah dan dikemas ulang ke dalam paketan kecil untuk dijual eceran kepada pelanggan. Kedua tersangka juga mengakui telah menjalankan bisnis peredaran narkotika ini selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Sanggau, Pria Parindu Simpan Sabu dan Ekstasi di Brankas
Operasi penegakan hukum ini ditegaskan sebagai wujud komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukum Tayan Hulu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Tolikara [Tayan Hulu]. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas perwakilan kepolisian dalam rilis resminya.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kecamatan Tayan Hulu, untuk terus bersikap proaktif. Warga diminta segera melapor kepada petugas jika melihat atau mengetahui adanya indikasi aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkotika di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Saat ini, tersangka Y dan I telah diamankan secara ketat di Markas Polres (Mapolres) Sanggau untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna membongkar kemungkinan adanya jaringan pemasok utama yang lebih luas di balik sindikat pengedar ini.
(*Red)
Tag:
#Polres Sanggau
#penangkapan pengedar sabu
#Polsek Tayan Hulu
#Narkoba Sanggau
#Peredaran Sabu Di Tayan Hulu
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.