faktakalbar

Polisi Temukan 15 Mesin Tambang dalam Penertiban PETI di Meliau

Penulis: Redaksi Friday, 17 April 2026 📖 2 menit
Polisi Temukan 15 Mesin Tambang dalam Penertiban PETI di Meliau
Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor ( Polsek ) Meliau bersama aparat pemerintah kecamatan menggelar operasi penertiban PETI di Meliau (Pertambangan Emas Tanpa Izin) pada Rabu (15/4/2026). Dalam operasi penyisiran yang berlokasi di Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, Kabupaten Sanggau tersebut, petugas menemukan 15 set mesin penambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan aliran Sungai Botan Akek. Baca Juga:  Polres Sanggau Bongkar Aktivitas PETI di Sungai Kapuas, 4 Orang Diamankan Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau Iptu Supar bersama Camat Meliau Tang serta jajaran perangkat Desa Kuala Rosan. Langkah penindakan ini diambil oleh aparat gabungan usai menerima laporan terkait indikasi kuat adanya aktivitas eksploitasi alam secara ilegal. Indikasi tersebut diperkuat dengan fakta kerusakan lingkungan fisik, di mana kondisi air Sungai Botan Akek terpantau berubah menjadi sangat keruh dan penuh endapan lumpur. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas bergerak menyusuri sepanjang aliran sungai. Dalam operasi penertiban PETI di Meliau ini, petugas mendapati 15 set mesin yang biasa digunakan untuk menyedot material emas. Namun, para pekerja tambang berhasil melarikan diri ke dalam kawasan hutan saat mengetahui kedatangan aparat. Tim gabungan kemudian langsung melakukan pendataan terhadap seluruh peralatan tambang yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara. Di tengah penyisiran lanjutan, petugas mencurigai dan menghentikan satu unit kendaraan roda empat yang melintas mendekati area tambang. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pengemudi berinisial SU asal Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, diduga kuat hendak menuju lokasi untuk melakukan aktivitas penambangan. Polisi langsung memberikan peringatan tegas agar SU mengurungkan niatnya dan segera membawa peralatannya keluar dari wilayah Desa Kuala Rosan. Baca Juga:  Polsek Tayan Hulu Tertibkan PETI di Hulu Sungai Tayan demi Atasi Pencemaran Air Kapolsek Meliau Iptu Supar menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas perusakan ekosistem yang merugikan publik. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas,” ujarnya. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan sementara di lapangan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah mendapat persetujuan sepihak dari oknum pemilik lahan. Kepolisian menegaskan bahwa persetujuan individu tersebut sama sekali tidak melegalkan eksploitasi alam tanpa izin resmi. Penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan melindungi ketersediaan sumber air bersih bagi warga setempat. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK