Polres Bengkayang Tangkap Pengedar Sabu Asal Setapuk Singkawang
Faktakalbar.id,
BENGKAYANG
– Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bengkayang membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang. Pelaku yang berinisial P, alias Lojeng (31), merupakan warga Jalan
Ratu Sepudak
, Kelurahan Setapuk Besar, Singkawang.
Kapolres Bengkayang melalui Kasat Reserse Narkotika,
Jumadi
, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas mencegat pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor
Honda Scoopy
berwarna merah dengan nomor polisi
KB 6648 YP
.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Saat kami geledah, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat
600,70 gram bruto
," ujar Jumadi saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (23/1/2026).
Barang haram tersebut dikemas dalam tujuh klip plastik bening yang dibungkus plastik hitam dan lakban kuning.
Baca Juga:
Ungkap 24 Kasus Narkotika, Polda Kalbar Sita 7,9 Kg Sabu dan Tangkap 30 Tersangka
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Terkait peredaran di wilayah asal pelaku, tim redaksi
Faktakalbar.id
juga telah menghimpun informasi tambahan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meluas di wilayah Setapuk Besar hingga
Setapuk Kecil
.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul inisial
(IS)
yang diduga telah lama beroperasi di sekitar wilayah tersebut. Informasi ini menambah catatan kerawanan peredaran
gelap narkotika
yang melibatkan jaringan antarwilayah di Kalimantan Barat.
Saat ini, pelaku
(P)
alias
Lojeng
beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga:
Petugas Lapas Ketapang Bongkar Penyelundupan Narkotika Lewat Nasi Bungkus
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jumadi
mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. Ia berharap kolaborasi antara warga dan Polri terus berjalan kuat untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang.
(*Red/Ryle)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.