Polres Kapuas Hulu Amankan Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Seberuang
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU –
Kepolisian Resor Kapuas Hulu
melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama
Polsek Seberuang
mengamankan empat orang yang diduga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Jumat (15/08/2025).
Baca Juga:
Putra Anggota Polres Kapuas Hulu, Gregorius Marhico, Lolos Paskibraka Nasional 2025
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Seberuang.
“
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung turun ke lapangan untuk melakukan monitoring,
” kata Rinto yang memimpin operasi gabungan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas pertambangan emas di aliran sungai. Empat orang masing-masing berinisial BJG (65), ALK (20), ARF (20), dan DN (23) diamankan.
Dari hasil interogasi, para pekerja mengakui kegiatan tersebut merupakan penambangan emas menggunakan satu set alat tambang merek Tianli milik BJG tanpa izin resmi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga helai karpet, satu buah paralon, tiga buah selang spiral, satu unit alat tambang merek Tianli, satu buah dulang, dan satu unit mesin pompa.
“
Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
” jelas Rinto.
Ia menambahkan, ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Baca Juga:
BNN dan Polres Kapuas Hulu Gagalkan Penyelundupan 78 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi
“
Polres Kapuas Hulu menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum,
” tegasnya.
(fd)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.