Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Penyelundupan Delapan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
KUBU RAYA
- Polres Kubu Raya memaparkan sejumlah pengungkapan kasus menonjol dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya, Selasa (26/11/2024).
Salah satunya adalah kasus perdagangan orang (TPPO) yang menyelundupkan delapan orang pekerja migran ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani menyampaikan bahwa dalam kasus TPPO tersebut, kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial JI alias Bejo (39) bersama dengan delapan orang pekerja migran ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Para korban berangkat dari Bandara Praya Lombok menuju ke Bandara Supadio, lalu menlanjutkan perjalanan darat ke Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut menunjukkan bahwa JI alias Bejo mengaku bekerja sebagai mandor di perkebunan sawit di Malaysia. Mereka pun dijanjikan JI alias Bejo untuk bisa bekerja dengagn meminta biaya sebesar Rp3,5 juta per orang.
“Biaya tersebut mencakup tiket pesawat, penginapan, transportasi darat dari Pontianak ke perbatasan, serta makanan selama perjalanan. Namun, rencana mereka menggunakan jalur tikus di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang dikarenakan para korban tidak memiliki parpos atau dokumen resmi,” jelasnya.
JI alias Bejo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan delapan orang calon pekerja migran tersebut saat ini mendapatkan pendampingan dan akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing apabila penyeldikan telah selesai.
(mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.