faktakalbar

Polres Sanggau Bongkar Aktivitas PETI di Sungai Kapuas, 4 Orang Diamankan

Penulis: Redaksi Sunday, 06 July 2025 📖 2 menit
Polres Sanggau Bongkar Aktivitas PETI di Sungai Kapuas, 4 Orang Diamankan
Faktakalbar.id, SANGGAU - Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Kapuas kembali terbongkar. Empat orang pelaku ditangkap jajaran Polres Sanggau saat sedang beroperasi di perairan Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Rabu malam, (2/7/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait suara bising mesin di sekitar sungai. Baca Juga: Bupati Sanggau Terbitkan Surat Edaran Larangan Keras PETI Saat disisir oleh tim gabungan Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau, polisi menemukan dua unit lanting jek lengkap dengan mesin penyedot material emas rakitan yang sedang digunakan secara ilegal. “Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melihat aktivitas penyedotan material sungai yang dilakukan secara ilegal. Beberapa orang mencoba melarikan diri, tetapi empat pelaku berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Jumat, (4/7/2025). Keempat pelaku yang diamankan berasal dari tiga kabupaten berbeda di Kalimantan Barat. Mereka adalah SA (38) dari Melawi, DA (37) asal Sekadau, serta AS (24) dan KK (41) warga Sanggau. Saat ini keempatnya sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menilai aktivitas PETI di aliran Sungai Kapuas semakin meresahkan. Baca Juga: Polres Melawi Amankan Tiga Pelaku PETI dan 15 Barang Bukti Selain melanggar hukum, kegiatan ini berdampak buruk terhadap ekosistem sungai, termasuk pencemaran air dan sedimentasi yang membahayakan masyarakat. “Tambang emas ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga meninggalkan kerusakan yang sulit diperbaiki. Ekosistem sungai terganggu, potensi bencana meningkat,” tegas Fariz. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit lanting jek dan peralatan tambang emas. Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Kasat Reskrim menegaskan, penyelidikan kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk memastikan pembuktian secara ilmiah. Polres Sanggau mengajak masyarakat turut serta dalam memerangi praktik tambang ilegal yang kerap memanfaatkan Sungai Kapuas. “Kami mengimbau warga aktif melapor bila mendapati aktivitas serupa. Partisipasi masyarakat adalah kunci utama,” ujar Fariz. Upaya penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya agar tidak lagi menjadikan Sungai Kapuas sebagai tempat tambang liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Baca Juga: Masyarakat Adat Larang Keras Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Landak (Ariya)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK